Berkedok Jaminan Lolos Kerja, Oknum Ketua Serikat di PT IWIP Diduga Raup Jutaan Rupiah

Sebarkan:
Salah satu percakapan oknum Ketua Serikat yang bocor
HALTENG, PotretMalut - Jagat dunia kerja di Maluku Utara diguncang skandal. Isu praktik pungutan liar (pungli) bernilai jutaan rupiah yang menyeret nama salah satu petinggi serikat pekerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menjadi sorotan.

Modus licik oknum tersebut dibongkar langsung oleh Wakil Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) PT IWIP, Safrin Fokaaya. Ia meluapkan kekecewaan atas mandeknya kasus ini di tangan tim investigasi perusahaan.

Oknum berinisial ST yang memegang jabatan salah satu Ketua Serikat di lingkungan PT IWIP tersebut, diduga kuat telah melacurkan jabatannya demi memperkaya diri sendiri. Berkedok jaminan pasti diterima bekerja di perusahaan raksasa tersebut, ia diduga memeras para pencari kerja yang sedang mengadu nasib.

Tarif yang dipatok pun tergolong fantastis dan mencekik leher. Setiap calon karyawan diwajibkan menyetor uang pelicin mulai dari Rp 1,5 hingga Rp 5 juta per orang.

"Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras tindakan oknum ketua serikat yang melakukan praktik pungli ini. Dari laporan yang masuk, dia meminta uang mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp5 juta dengan janji bisa dipastikan masuk kerja ke PT IWIP," ujar Safrin, Senin (20/07/2026).

Ironisnya, borok ini sebenarnya sudah lama dilaporkan dan sempat diangkat ke meja tim investigasi internal PT IWIP. Namun, hingga detik ini, tindak lanjut kasus tersebut seolah hilang tanpa ada kejelasan, hasil penyelidikan, maupun sanksi tegas.

Sikap diam dan abainya manajemen PT IWIP memicu kecurigaan besar. Pihak serikat menilai pembiaran ini justru membuat pelaku semakin jemawa dan merusak total citra organisasi serta kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan.

"Perlu kami ingatkan, masalah ini sebenarnya sudah pernah kami laporkan dan naik ke pihak investigasi perusahaan, tapi sampai detik ini tidak ada kejelasan sama sekali. Seolah laporan itu hilang begitu saja," ungkap Safrin.

Safrin menegaskan bahwa serikat pekerja didirikan untuk melindungi hak-hak buruh dan rakyat, bukan sebagai alat pemerasan yang terorganisir. Ia mendesak manajemen PT IWIP untuk segera menjatuhkan sanksi tanpa pandang bulu.

"Harus diingat, pungutan liar adalah pelanggaran berat. Sanksinya tidak main-main, mulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tidak hormat, bahkan bisa diproses lebih lanjut ke jalur hukum pidana," tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Halmahera Tengah, agar tidak tergiur janji manis calo berbaju serikat. Rekrutmen resmi PT IWIP adalah gratis dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen dan tim investigasi PT IWIP belum memberikan respons resmi. (Red/PM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini