Bawa Bukti Proyek Bermasalah, FAKI Desak KPK Panggil Bupati Halut

Sebarkan:
Aksi Demonstrasi FAKI di KPK RI
JAKARTA, PotretMalut - Pengurus Pusat Forum Anti Korupsi (FAKI) Indonesia, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, pada Kamis (16/07/2026).

Kedatangan tersebut bertujuan mendesak pengusutan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Aksi ini merupakan langkah lanjutan FAKI dalam mendorong aparat penegak hukum, mengusut berbagai dugaan penyimpangan anggaran daerah. FAKI menilai penanganan kasus di tingkat daerah belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga mereka meminta KPK RI dan Kejaksaan Agung RI turun tangan secara langsung.

Dalam tuntutannya, FAKI mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka juga meminta penyidik memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, serta sejumlah rekanan proyek yang diduga memiliki hubungan kedekatan maupun kekerabatan dengan kepala daerah.

Koordinator Aksi FAKI, Yuslan Gani, menyatakan bahwa desakan ini didasarkan pada hasil penelusuran lapangan. FAKI menduga sejumlah paket pekerjaan pemerintah daerah dikuasai dan diarahkan kepada kelompok tertentu yang dekat dengan lingkaran kekuasaan di Halmahera Utara.

Beberapa nama yang disorot antara lain Kristian Wuisan alias Kyan, yang disebut sebagai mantan terpidana kasus korupsi di KPK, serta Chrisanto Namotemo yang merupakan menantu dari Bupati Halmahera Utara.

"Ini merupakan bagian dari tindakan KKN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tegas Yuslan dalam orasinya.

Dalam laporan resmi yang diserahkan ke KPK, FAKI membeberkan sejumlah proyek tahun anggaran 2025 yang dinilai bermasalah.

Pertama, PT Birinoa Perkasa, mengerjakan proyek peningkatan struktur jalan dalam Kota Tobelo dan Kecamatan Tobelo Tengah, yang diduga dikendalikan oleh Kristian Wuisan alias Kyan.

Dua, CV Sumi Karya Mandiri, mengerjakan proyek rehabilitasi dan penambahan ruang puskesmas, diduga memiliki keterkaitan dengan Kristian Wuisan.

Tiga, CV Wahulun Lestari, mengerjakan rehabilitasi ruang puskesmas dan bangunan Dinas Kesehatan, diduga dikerjakan oleh Ferdinits Kalidu yang berstatus ASN pada Dinas Perkim Halmahera Utara.

Dan keempat, proyek rehabilitasi ruang kelas SD GMIH 4 Tobelo, yang dikerjakan oleh Dilara Dafijna Sehati, diduga berkaitan dengan Malsedit Kalidu yang berstatus ASN/P3K pada BKD Halmahera Utara.

Selain proyek tahun 2025, FAKI juga mengungkap sejumlah kegiatan tahun anggaran 2026 yang dinilai layak ditelusuri oleh penegak hukum, meliputi:

Kegiatan Swakelola Jasa Kebersihan (Outsourcing): Pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara yang diduga diarahkan kepada menantu Bupati, Chrisanto Namotemo, sejak tahun 2025 hingga 2026.

Proyek Infrastruktur Jalan: Peningkatan struktur Jalan Desa Wari Ino dan Jalan Baru Madoto yang diduga dimenangkan oleh Kristian Wuisan.

Pengelolaan Anggaran Setda: Penggunaan anggaran yang diduga diatur oleh pihak dekat Bupati, yakni Iswar (Bendahara Umum Setda) dan Kadarin (ASN Bagian Hukum Setda).

Audit Perjalanan Dinas: FAKI meminta audit terhadap perjalanan dinas Bupati Halmahera Utara periode Januari hingga Juni 2026 karena frekuensinya yang hampir setiap pekan.

FAKI berharap KPK RI dan Kejaksaan Agung RI, segera melakukan penyelidikan komprehensif serta memanggil seluruh pihak terkait, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan berbagai proyek tersebut. (Red/PM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini