![]() |
| Ilustrasi |
Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan operasi penambangan ilegal di luar batas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan melampaui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Koordinator Formalintang Jakarta, Rizal Damola, menegaskan bahwa menambang di luar wilayah konsesi merupakan pelanggaran hukum berat. Aktivitas ini berjalan tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang terdaftar, sehingga menjadi ancaman nyata bagi ekosistem dan ruang hidup sosial masyarakat Pulau Gebe.
"Pemerintah harus memeriksa total seluruh dokumen perizinan PT Smart Marsindo. Jangan sampai perusahaan ini beroperasi bertahun-tahun tanpa mengantongi dokumen AMDAL/UKL-UPL di kementerian terkait. Ini pelanggaran serius. Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata atau tebang pilih dalam memberantas mafia tambang," tegas Rizal, Selasa (14/07/2026)
Formalintang mengingatkan bahwa, regulasi dalam UU No. 4 Tahun 2009 yang telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba sangat eksplisit. Kendati sebuah perusahaan mengantongi IUP, izin tersebut hanya berlaku ketat di dalam koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) resmi.
Aktivitas pengerukan tanah di luar koordinat sah dikategorikan sebagai tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal). Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tidak hanya itu, aliran hasil tambangnya pun ilegal. Sesuai Pasal 161 UU Minerba, setiap korporasi yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, hingga menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, diancam dengan sanksi pidana yang sama, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Sebagai wujud nyata pengawalan terhadap hak-hak masyarakat Halmahera Tengah, Formalintang Jakarta akan menggelar aksi demonstrasi langsung pada Rabu, 15 Juli 2026.
"Kita akan aksi di dua titik utama, yaitu di Kantor PT Smart Marsindo dan Kantor Kementerian ESDM RI," sebut Rizal.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, Formalintang Jakarta membawa empat tuntutan utama, diantaranya:
1. Meminta Kejaksaan Agung dan Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Smart Marsindo, atas dugaan aktivitas tambang ilegal.
2. Mendesak Kementerian ESDM segera membentuk tim investigasi independen, untuk turun langsung meninjau koridor operasi PT Smart Marsindo di Pulau Gebe.
3. Menuntut Kementerian ESDM untuk segera membekukan dan mencabut IUP milik PT Smart Marsindo di Kabupaten Halmahera Tengah.
4. Mendesak PT Smart Marsindo menghentikan seluruh aktivitas pengerukan dan segera angkat kaki dari Pulau Gebe.
"Kami selaku anak negeri Halmahera Tengah di Jakarta tidak akan tinggal diam melihat tanah kelahiran kami dirampok secara ilegal. Hukum harus ditegakkan adil, tanpa pandang bulu," pungkas Rizal. (Red/PM)
