Tersangka Tambang Ilegal Diduga Kabur ke Malaysia, Kapolres Halsel Didesak Tetapkan DPO

Sebarkan:
Kantor Polres Halmahera Selatan (Foto: Ar)
HALSEL, PotretMalut - Kinerja Kepolisian Resor Halmahera Selatan, mendapat sorotan dari Pergerakan Aktivis Demokrasi (PARADE) Maluku Utara.

Secara blak-blakan, PARADE mengkritik korps baju cokelat tersebut yang dinilai takut menahan dua tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Pulau Obi.

Mirisnya, akibat tidak adanya tindakan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025 lalu, kedua tersangka berinisial AL dan AR dikabarkan telah melarikan diri ke luar negeri.

Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, menyayangkan adanya standar ganda penegakan hukum dalam penanganan kasus penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Maluku Utara.

"Ada apa dengan Polres Halmahera Selatan. Kasus tambang ilegal di daerah lain seperti di Halmahera Utara, tersangkanya sudah ditahan dan bahkan sudah masuk proses persidangan. Tapi di Halsel, tersangkanya justru bebas berkeliaran," ujar Sahmar, Selasa (07/07/2026).

Menurut Sahmar, pembiaran ini memberikan kesan bahwa penyidik Polres Halmahera Selatan memberikan keistimewaan hukum kepada para pelaku pengrusakan lingkungan tersebut.

Kelonggaran ini dimanfaatkan dengan baik oleh AL dan AR, untuk angkat kaki dari tanah air.

"Penetapan tersangka sudah sejak tahun 2025, namun tidak dilakukan penahanan. Sekarang informasinya kedua tersangka sudah berada di negara Malaysia," tegasnya.

Melihat mandeknya kasus ini, PARADE Maluku Utara meminta ketegasan dari pimpinan tertinggi kepolisian di wilayah Maluku Utara untuk mengevaluasi kinerja bawahannya.

Sahmar mendesak Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, segera memerintahkan Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, untuk mengambil langkah progresif dan memburu kedua pelaku.

"Jika kedua tersangka tidak kooperatif atau menolak menyerahkan diri, Kapolres harus berani mengambil sikap tegas dengan menetapkan mereka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lintas negara," pungkas Sahmar. (Ar/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini