![]() |
| Polres Halmahera Selatan (Foto: Ar) |
Melalui kuasa hukumnya, Safri Nyong, S.H. dari Safri Nyong dan Associates Law Firm, seorang rekanan bernama Haedar Mahmud resmi melaporkan dugaan persekongkolan dan penipuan ke Polres Halmahera Selatan.
Kasus ini mencuat setelah perusahaan yang digunakan oleh pelapor, yakni CV Salsabila Utama Sejahtera, diduga "dibajak" di tengah jalan oleh pihak lain untuk memenangkan proyek senilai Rp 1,8 miliar tersebut.
Kuasa Hukum Pelapor, Safri Nyong menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada 4 Juni lalu. Saat itu, Haedar Mahmud menghubungi Udin Wahid alias Dino, yang merupakan perwakilan CV Salsabila Utama Sejahtera di Kabupaten Halmahera Selatan, sekaligus sepupu dari Direktur perusahaan tersebut, Syafruddin Arsad.
"Klien kami meminta Saudara Dino untuk mendaftarkan dan menyiapkan dokumen penawaran pada paket pekerjaan Rehabilitasi Ruangan Cathlab RSUD Labuha, karena klien kami berminat mengikuti lelang tersebut," ujar Safri dalam keterangannya, Rabu (01/07/2026)
Dalam prosesnya, pelapor juga telah memenuhi segala persyaratan administrasi, termasuk mentransfer sejumlah uang kepada Dino untuk biaya sewa Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang disyaratkan oleh panitia lelang. Transfer dilakukan pada malam hari, tepat sehari sebelum batas waktu penutupan upload dokumen penawaran.
Kedua belah pihak juga telah berdiskusi via telepon dan menyepakati nilai penawaran proyek, yaitu turun sebesar 5 persen lebih dari nilai pagu Rp 1,8 miliar.
Kejanggalan mulai tercium setelah dokumen penawaran selesai diunggah. Dino menginformasikan kepada pelapor bahwa berdasarkan informasi dari orang dalam Badan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), paket proyek tersebut diduga sudah diarahkan untuk dimenangkan oleh seseorang bernama Mas Adi, yang menggunakan bendera CV Agung Karya Ilahi.
Saat pengumuman pembukaan penawaran, muncul tiga perusahaan dengan penawaran terendah. CV Agung Karya Ilahi (digunakan Mas Adi) Rp 1.569.173.234 turun 12,88%, CV Tokara Abadi Rp 1.684.153.758 turun 6,44%, dan CV Salsabila Utama Sejahtera yang digunakan pelapor Rp 1.703.459.229 turun 5,47%.
Terdapat selisih penawaran sebesar 5,41% atau senilai Rp 134.285.995 antara CV Agung Karya Ilahi dan CV Salsabila Utama Sejahtera.
Titik terang sempat muncul pada Senin, 22 Juni, ketika Haedar Mahmud mendatangi Kepala BPPBJ Halmahera Selatan, Muhammad Imron, di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPPBJ menyatakan bahwa tahapan lelang telah selesai dan CV Salsabila Utama Sejahtera secara resmi ditetapkan sebagai pemenang proyek.
Namun, kebahagiaan pelapor berubah menjadi polemik. Saat pelapor mencoba mengonfirmasi kabar kemenangan ini kepada Dino via WhatsApp, pesan tersebut sempat diabaikan selama beberapa jam. Baru pada sore hari pukul 15.06, Dino membalas dengan mengejutkan.
Dino menyatakan bahwa proyek tersebut tetap merupakan milik Mas Adi. Menurut pengakuan Dino, Mas Adi telah menghubungi Direktur CV Salsabila Utama Sejahtera (Syafruddin Arsad) untuk memakai perusahaan tersebut, dan Direktur diklaim telah memberikan kuasa penuh kepada Mas Adi.
"Klien kami langsung memprotes keras tindakan tersebut. Bagaimana mungkin Mas Adi yang awalnya mendaftar menggunakan CV Agung Karya Ilahi, tiba-tiba memenangkan paket proyek menggunakan perusahaan CV Salsabila Utama Sejahtera yang sedang berjalan dan digunakan oleh klien kami tanpa ada pemberitahuan atau izin," tegas Safri.
Melihat adanya kejanggalan dan kerugian di pihak kliennya, Safri Nyong dan Associates mengambil langkah hukum tegas dengan melayangkan laporan resmi ke Polres Halmahera Selatan.
Dalam laporan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/374/VII/2026/SPKT tertanggal 01 Juli 2026, ada dua dugaan tindak pidana yang dilaporkan yaitu persekongkolan pengaturan proyek dan penipuan.
"Kami meminta aparat penegak hukum di Polres Halmahera Selatan untuk mengusut tuntas kasus ini, memeriksa seluruh pihak terlibat, baik pihak swasta maupun oknum di internal BPPBJ demi terciptanya keadilan dan transparansi pengadaan barang dan jasa di Halmahera Selatan," pungkas Safri. (Ar/red)
