Dugaan Pengondisian Pemenang Tender Memanas, DPRD Halsel Siap Panggil Pihak Terkait

Sebarkan:
Kantor DPRD Halmahera Selatan
HALSEL, PotretMalut – Dugaan praktik pengondisian pemenang tender proyek di lingkungan Badan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Kabupaten Halmahera Selatan kian memanas.

Isu ini menyeret nama seorang politisi setempat, Iksan Kalesaran, yang dituding punya pengaruh kuat dalam menentukan kontraktor sebelum ketukan palu lelang resmi berakhir.

Informasi yang dihimpun dari sumber tepercaya menyebutkan bahwa sejumlah nama kontraktor pemenang, diduga kuat sudah dikantongi sejak awal.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Tamrin Hi Hasim, saat ditemui di kantor DPRD Halmahera Selatan, pada Selasa (30/06/2026), menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam.

"Saya akan berkoordinasi dengan Ketua Komisi I agar memanggil Kepala BPPBJ (Muhammad Imron) dan pihak yang disebut dalam informasi tersebut (Iksan Kalesaran) untuk dimintai keterangan," tegas Tamrin.

Menurutnya, langkah ini krusial untuk memastikan bahwa roda pengadaan barang dan jasa di Halmahera Selatan tetap berjalan di atas rel akuntabilitas dan persaingan usaha yang sehat.

"Persoalan ini menjadi atensi, karena menyangkut proses pengadaan barang dan jasa yang harus berjalan transparan," imbuhnya.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi Rakib, pada Kamis (02/07/2026) menyatakan, bahwa DPRD memaksimalkan fungsi pengawasan teknis maupun non-teknis, demi mengonfrontasi isu intervensi tersebut.

"DPRD dengan kewenangannya akan mengundang seluruh pihak, termasuk ULP (Unit Layanan Pengadaan), untuk mengonfrontasi apakah benar ada intervensi seperti yang berkembang di publik," ujar Muslim.

Muslim menambahkan, momentum ini akan disisipkan dalam agenda rapat formal. Jika ditemukan bukti sahih, DPRD berkomitmen untuk memperluas skala pemeriksaan secara terbuka.

Atas nama pimpinan DPRD, Muslim juga mengingatkan seluruh penyelenggara pemerintah daerah agar tidak gampang diintervensi oleh siapa pun.

"Ada konsekuensi hukum dan logis yang harus dihadapi jika pengelolaan program diatur oleh pihak luar. Konsistenlah pada norma dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (Ar/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini