![]() |
| Tambang ilegal Desa Kusubibi (Foto: Ar) |
Padahal, lokasi lubang tambang dan tempat pengolahan material (tromol) sebelumnya telah disegel dengan garis polisi. Berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun, garis polisi yang terpasang diduga kuat sengaja dibuka oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan.
Aktivitas ilegal ini disinyalir mendapat pasokan sarana yang masif. Pada April 2026 lalu, puluhan unit tromol pengolahan emas beserta alat pendukungnya seperti v-belt dan puli roda pemutar, berhasil didistribusikan ke lokasi tambang.
Tidak hanya alat berat, sekitar tujuh kilogram merkuri (raksa) yang digunakan untuk menangkap emas juga lolos ke area PETI. Distribusi logistik tambang ilegal ini diduga diselundupkan menggunakan dua unit speed boat melalui Pelabuhan Habibi dan Desa Belang-Belang, Kecamatan Bacan Selatan.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bacan. Mereka menilai janji ketegasan hukum yang disampaikan Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, pada 8 Mei 2026 lalu, berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.
Saat itu, Kapolres menyatakan telah memasang garis polisi di Desa Kubung dan Desa Kusubibi sebagai bentuk penindakan. Namun, hampir dua bulan berlalu, tambang tersebut justru semakin eksis.
Ketua Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) HMI Cabang Bacan, Afrisal Kasim, mencium adanya dugaan pembiaran yang terstruktur. Ia pun mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Halmahera Selatan.
"Kami melihat adanya pembiaran yang terstruktur. Karena itu, kami meminta Kapolda Maluku Utara segera mengevaluasi Kapolres Halsel. Kamtibmas dan kelestarian lingkungan di Halsel dipertaruhkan akibat maraknya tambang ilegal ini," tegas Afrisal, Selasa (30/06/2026).
Afrisal menambahkan bahwa aktivitas PETI ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan warga. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida secara bebas berpotensi besar mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi sumber air bersih masyarakat sekitar.
HMI mendesak Polres Halmahera Selatan untuk bertindak sebagai garda terdepan penegakan hukum, bukan sekadar melakukan formalitas di lapangan.
"Polres Halsel jangan hanya menutup mata atau melakukan patroli seremonial. Segera tangkap aktor intelektual dan para pemodal di balik tambang ilegal ini," desak Afrisal.
Sebagai bentuk keseriusan, HMI Cabang Bacan menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret untuk menghentikan total aktivitas tambang dan menyeret para pelaku ke meja hijau, mereka siap mengonsolidasikan kader untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Polres Halmahera Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi atau pernyataan terbaru dari Kapolres Halmahera Selatan mengenai tudingan dan desakan yang dilayangkan oleh HMI Cabang Bacan. (Ar/red)
