Iksan Kalesaran Tanggapi Tudingan Atur Pemenang Tender Proyek di Halsel

Sebarkan:
Iksan Kalesaran (Istimewa)
HALSEL, PotretMalut - Politisi Halmahera Selatan, Iksan Kalesaran, menanggapi tudingan yang menyebut dirinya mengintervensi dan mengatur pemenang tender proyek pengadaan barang dan jasa.

Iksan mengatakan bahwa seluruh proses pelelangan telah berjalan sesuai aturan yang berlaku, melalui sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Menurutnya, sistem digital tersebut menutup celah untuk adanya intervensi dari pihak luar.

"Proses tender pengadaan barang dan jasa itu dilakukan dengan sistem LKPP atau LPSE. Itu berdasarkan hasil tender, dan hasil tender tidak bisa diintervensi, apalagi kita mengatur-mengatur siapa saja sebagai pemenang tender. Jadi, apa yang disangkakan itu tidak benar adanya," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/06/2026).

Pernyataan ini disampaikan Iksan menanggapi rumor yang menyebut dirinya bertindak sebagai "ketua kelas" atau sutradara di balik penunjukan kontraktor pemenang proyek. 

Iksan disebut terkait dengan proyek peningkatan jaringan air bersih di Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan dan pembangunan atau peningkatan jaringan perpipaan dan sambungan rumah di Desa Rabutdaiyo Kecamatan Pulau Makian.

Menurut Iksan, kedua proyek tersebut pada umumnya sepi peminat dan hanya diikuti oleh sekitar 10 perusahaan. Ia menyebut, pemenang sepenuhnya menjadi keputusan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang memiliki otoritas resmi.

"Terkait dengan pemenang tender proyek di Desa Kaputusan dan Desa Rabutdaiyo, tentu menjadi kewenangan penuh pihak BPPBJ atau ULP untuk memverifikasi dokumen-dokumen mereka," tambahnya.

Ia menilai, jika ada kontraktor yang keluar sebagai pemenang, hal itu murni karena perusahaan tersebut telah meloloskan seluruh tahapan verifikasi dan memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh panitia pengadaan.

"Oleh sebab itu, jika pihak kontraktor lolos sebagai pemenang, maka menurut saya hal tersebut telah memenuhi syarat. Jadi yang disangkakan bahwa saya mengintervensi dua pemenang tender proyek tersebut itu tidak benar," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar pernyataan dari sumber anonim yang mengklaim adanya pola pengaturan tender di Halmahera Selatan. Pokja pengadaan dituding bergerak di bawah arahan oknum tertentu untuk memenangkan kontraktor pesanan. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini