Praktisi Hukum Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Manipulasi Proyek SMP Saruma Halsel

Sebarkan:
Istimewa
HALSEL, PotretMalut - Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri Unggulan Saruma di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, menjadi sorotan. Mega proyek senilai puluhan miliar rupiah yang mengusung konsep mewah "sekolah bergaya Eropa" ini masuk dalam catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara akibat temuan kekurangan volume pekerjaan senilai ratusan juta rupiah.

Program ambisius yang berjalan multitahun sejak 2022 dengan masa pengerjaan fisik 2023-2025 ini memicu kontroversi. Komisi I DPRD Halmahera Selatan sebelumnya bahkan sempat mendesak pemerintah daerah untuk menghentikan penganggaran karena dinilai hanya memboroskan kas daerah tanpa memperlihatkan progres fisik yang signifikan.

Ironisnya, menjelang rencana peresmian pada tahun 2025 lalu, kondisi fisik bangunan megaproyek ini justru tampak memprihatinkan. Berbagai kerusakan terlihat jelas pada fasilitas sekolah.

Keretakan struktur seperti dinding bangunan utama tampak rengkah, pecah-pecah, serta mulai berlumut. Pegangan tangga berbahan tembok mengalami retak dan sejumlah keramik lantai ditemukan pecah.

Belum lagi tiang penyangga berbahan aluminium pada pintu masuk utama sudah dalam kondisi menganga. Area halaman kiri bangunan yang dipasangi paving block kondisinya sudah amblas dan bergelombang.

Berdasarkan data LHP BPK Maluku Utara Nomor 26/LHP/DJPKN/-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, proyek infrastruktur pendidikan ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Citra Putera Laterang (CPLT) dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp34.944.369.873,00.

Awalnya, masa kerja disepakati selama 180 hari kalender (5 Juli–31 Desember 2024) di bawah supervisi konsultan pengawas CV PC beserta tim internal Dinas Pendidikan (PPK dan PPTK). Namun, dalam perjalanannya kontrak mengalami beberapa kali perubahan (addendum).

Addendum 03 (18 Februari 2025) mengatur tentang tambah kurang volume pekerjaan, dan Addendum 04 (9 April 2025) tentang perpanjangan waktu pengerjaan selama 120 hari kalender hingga 30 April 2025.

Proyek kemudian dinyatakan rampung 100% melalui skema Provisional Hand Over (PHO) pada 25 April 2025, yang berimplikasi pada pencairan seluruh anggaran senilai Rp34,9 miliar secara penuh kepada kontraktor.

Kedok di balik kerusakan bangunan akhirnya terkuak saat tim auditor BPK menggelar pemeriksaan fisik lapangan pada 10 Oktober 2025 bersama PPTK, penyedia, dan pihak Inspektorat.

Melalui pengukuran ulang prestasi kerja dan analisis dokumen, BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp137.524.570,14. Temuan ini resmi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan telah ditandatangani oleh PT CPLT.

Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khodijah, saat dikonfirmasi mengklaim bahwa pihak PT CPLT telah mengembalikan uang kerugian akibat kekurangan volume tersebut ke kas daerah. Namun, Kadis justru menampik adanya temuan audit di tahun pengerjaan 2025.

"2025 tidak ada temuan sama sekali. Yang ada 2023 dan sudah dikembalikan oleh penyedia," dalih Siti Khodijah, Sabtu (30/05/2026) lalu. Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak PT CPLT masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut.

Praktisi hukum, Sarwin Hi. Hakim menyebutkan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan setiap temuan BPK berupa kelebihan bayar atau kekurangan volume wajib ditindaklanjuti oleh entitas terkait.

Pihak penyedia jasa memiliki kewajiban hukum untuk menyetorkan kembali nilai kerugian finansial ke kas daerah dalam tenggat waktu maksimal 60 hari sejak LHP diterbitkan.

"Jika klaim Kadis bahwa tidak ada temuan di tahun 2025, yang ada di tahun 2023 dan  kontraktor telah membayar kekurangan volume. Bagaimana dengan pembayaran kekurangan volume oleh kontraktor yang dilakukan Februari 2026," ujar Sarwin, Kamis (18/06/2026).

Selain itu, Sarwin mejelaskan, meskipun proyek telah melalui proses serah terima PHO (Provisional Hand Over), pihak kontraktor tidak serta merta lepas tangan terhadap kerusakan bangunan seperti dinding retak, halaman amblas, dan tiang menganga.

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan atau kerusakan selama masa pemeliharaan (Defects Liability Period), yang biasanya berkisar antara 6 bulan hingga 1 tahun pasca-PHO.

"Jika kerusakan terjadi akibat kesengajaan mengurangi volume atau ketidaksesuaian spesifikasi teknik, penyedia jasa dapat dikenai sanksi berupa pembongkaran, perbaikan ulang dengan biaya mandiri, hingga ancaman masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist," terang Sarwin.

Selain itu, tambah Sarwin, Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana".

"Artinya, jika dalam proses penyelidikan hukum ditemukan adanya unsur niat jahat (mens rea), persekongkolan dalam manipulasi laporan PHO 100%, atau kelalaian pengawasan dari pihak PPK dan PPTK yang sengaja meloloskan bangunan rusak agar anggaran Rp34,9 miliar cair penuh, maka proses pidana korupsi tetap dapat berjalan," pungkasnya. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini