![]() |
| Koordinator Sentral SKAK Malut-Jkt, M. Reza A Syadik |
Desakan ini menyusul adanya dugaan penggunaan kayu mangrove hasil penebangan ilegal pada proyek infrastruktur APBN, yang berlokasi di Desa Togute Asal, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.
Koordinator Sentral SKAK Malut-Jkt, M. Reza A Syadik, menegaskan bahwa kasus ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa.
Menurutnya, jika material proyek terbukti menggunakan kayu dari kawasan mangrove yang ditebang tanpa izin, tindakan tersebut telah menabrak sejumlah regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dugaan pemanfaatan material ilegal tersebut berpotensi melanggar hukum pidana dan lingkungan hidup," ungkap Reza, Minggu (14/06/2026).
Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Mangrove adalah ekosistem strategis yang berfungsi melindungi pesisir dari abrasi, menyerap karbon, menjadi habitat biota laut, serta menyangga keseimbangan lingkungan. Penebangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari aspek tata kelola, tetapi juga merusak ruang hidup masyarakat pesisir," terang Reza.
Reza bahkan sangat menyayangkan dugaan praktik ilegal yang justru terjadi di bawah pengawasan BWS Maluku Utara, yang merupakan perpanjangan tangan Kementerian Pekerjaan Umum di daerah.
Kondisi ini memicu pertanyaan terkait efektivitas pengawasan internal kementerian terhadap proyek-proyek strategis di daerah terpencil. Sebagai PPK OP SDA I, Ruslan Rizal dinilai memiliki tanggung jawab melekat untuk memastikan material konstruksi sesuai spesifikasi teknis dan patuh hukum.
"Tidak mungkin sebuah proyek berjalan tanpa pengawasan, sementara berbagai dugaan persoalan di lapangan muncul dan menjadi perhatian publik," tambahnya.
SKAK Malut-Jkt mendesak Kementerian PU, segera melakukan evaluasi kinerja dan memeriksa internal Satker PPK OP SDA I BWS Maluku Utara secara menyeluruh.
Mereka juga mendesak agar Ruslan Rizal dicopot dari jabatannya sebagai konsekuensi logis atas kegagalan fungsi pengawasan material proyek.
Selain Kementerian PU, Aparat Penegak Hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Lingkungan Hidup didesak melakukan investigasi komprehensif.
Reza memperingatkan agar Kementerian Pekerjaan Umum segera mengambil tindakan nyata, sebelum gelombang demonstrasi dari masyarakat dan mahasiswa Maluku Utara di Jakarta bergulir.
"Negara tidak boleh membiarkan pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh APBN dilaksanakan dengan cara mengorbankan kelestarian alam. Pembangunan yang berintegritas bukan sekadar fisik yang selesai, tetapi kepatuhan penuh pada hukum dan lingkungan," pungkasnya. (Tim/red)
