![]() |
| Rustam Ode Nuru |
Menakar Opini WTP dan Capaian Makro Ekonomi Halmahera Selatan Merupakan Catatan Evaluasi HUT Hal-Sel ke-23 Tahun
Romantisme Administratif vs Realitas Terkini
Dalam satu dekade terakhir, lanskap tata kelola keuangan daerah di Indonesia menempatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai sebuah "piala bergilir" yang wajib dikejar oleh setiap pemerintah daerah.
Kabupaten Halmahera Selatan tidak terkecuali. Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mempertahankan predikat WTP selama belasan tahun berturut-turut hingga tahun anggaran terbaru, merupakan sebuah prestasi administratif yang patut diapresiasi.
Dokumen laporan keuangan yang disajikan dinilai telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Namun, di tengah riuh gemilang tepuk tangan atas capaian kepatuhan birokrasi tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang bersifat menggugat: Apakah kesempurnaan administratif ini berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan rakyat?
Secara teoretis, anggaran publik yang dikelola secara transparan dan akuntabel harusnya menjadi bahan bakar utama untuk menggerakkan roda ekonomi dan mengentaskan kemiskinan. Namun, ketika kita menyandingkan piagam WTP tersebut dengan angka-angka indikator makro ekonomi ril di Halmahera Selatan, kita dihadapkan pada sebuah ironi pembangunan yang cukup mencolok.
Opini WTP adalah potret kepatuhan prosedural, sedangkan capaian makro ekonomi adalah potret dampak substansial. Penulis mencoba membedah jarak (gap) yang lebar antara kesuksesan administrative keuangan di satu sisi, dengan realitas paradoks makro ekonomi yang terjadi di bumi Saruma.
Anomali Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi vs Retorika Inklusivitas
Pertumbuhan ekonomi mencerminkan perkembangan aktivitas perekonomian suatu daerah pada satu waktu tertentu. semakin tinggi pertumbuhan ekonomi menunjukkan semakin berkembangnya aktivitas perekonomian.
Tetapi capaian pertumbuhan ekonomi yang tinggi hendaknya bukan sebatas pada capaian saja, tapi dari tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi ini dapat mencerminkan pencapaian tingkat kesejahteraan masyarakat, seperti ketersediaan lapangan kerja, penurunan tingkat kemiskinan, penurunan Tingkat pengangguran terbuka, perkembangan indeks harga yang relatif terkontrol dan sebagainya.
![]() |
| Sumber: BPS dan RPJMD Halmahera Selatan 2025-2029 |
Angka 37,33 persen adalah pertumbuhan yang luar biasa (supernormal growth) bagi sebuah kabupaten kepulauan. Sebagai perbandingan, pertumbuhan ekonomi nasional bergerak di kisaran 5,11 persen dan Provinsi Maluku Utara 34,17 Persen.
Namun, jika dibedah lebih dalam berdasarkan pendekatan lapangan usaha, pertumbuhan eksponensial ini nyatanya didorong secara agresif oleh sektor industri pengolahan dan sektor pertambangan/penggalian yang bersifat padat modal (capital intensive) dan berorientasi ekspor.
Hilirisasi nikel dan aktivitas ekstraktif di wilayah Halmahera Selatan mendominasi struktur PDRB. Di sinilah letak jebakan teoretisnya. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi ini rupanya tidak berjalan linier dengan kesejahteraan sebagian besar masyarakat lokal. Sektor-sektor tradisional yang menyerap mayoritas tenaga kerja lokal—seperti UMKM, pertanian, kehutanan, dan perikanan—justru tumbuh melambat atau stagnan.
Akibatnya, pertumbuhan ekonomi yang tercatat di atas kertas mengalami gejala exclave economy, di mana nilai tambah ekonomi yang besar dinikmati oleh korporasi skala besar dan pekerja migran ahli, sementara masyarakat lokal yang mengandalkan sektor agraris dan maritim hanya menjadi penonton di pinggir jalan tol pertumbuhan.
Paradoks Kemiskinan di Tengah Gelimang Nikel
Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Halmahera Selatan cenderung fluktuatif selama lima tahun terakhir. Pada 2020, penduduk miskin di Kabupaten Halmahera Selatan sekitar 12,41 ribu jiwa (5,21 persen), kemudian turun menjadi 11,89 ribu jiwa (4,99 persen) pada 2022 dan mengalami kenaikan menjadi 13,69 ribu jiwa (5,63 persen) pada 2024 kemudian turun di angka 11,78 ribu jiwa atau (4,81 persen) pada tahun 2025.
Angka kemiskinan adalah persentase penduduk miskin yang berada di bawah garis kemiskinan. Kemiskinan adalah suatu situasi dimana seseorang tidak dapat/mampu memenuhi kebutuhan dasar minimum yang diperlukan untuk hidup layak dan bermartabat. Selama ini BPS menggunakan pendekatan pengeluaran untuk menghitung kemiskinan di Indonesia.
Pendekatan ini menggunakan konsep kemiskinan yang dikaitkan dengan kebutuhan hidup minimal yang layak untuk seseorang atau rumah tangga. Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan makanan maupun non makanan yang bersifat mendasar untuk pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.
![]() |
| Sumber: BPS, Halmahera Selatan Dalam Angka dan RPJMD 2025-2029 |
Rumus Koefesien gini sering di gunakan untuk mengukur Tingkat ketimpangan pendapatan secara menyeluruh, nilai indeks gini ada di antara 0 dan 1 artinya semakin tinggi nilai indeks gini maka ketidakmerataan pendapatan semakin tinggi. Begitu sebalikanya Jika nilai indeks Gini adalah nol maka artinya terdapat kemerataan sempurna pada distribusi pendapatan, sedangkan jika bernilai satu berarti terjadi ketidakmerataan pendapatan yang sempurna.
Indeks Rasio Gini sangat erat kaitannya dengan kemiskinan, semakin tinggi nilai Indeks Gini semakin tinggi tingkat kemiskinan dalam suatu masyarakat. Melihat kondisi saat ini ketimpangan Pendapatan masyarakat masih cukup tinggi sehingga tingkat kemiskinan di Kabupaten Halmahera Selatan juga tinggi, ini merupakan salah satu tantangan karena dengan indeks rasio gini yang tinggi akan sulit menurukan tingkat kemiskinan.
Mengapa hal ini bisa terjadi di daerah yang laporan keuangannya mendapat opini WTP? Jawabannya terletak pada alokasi dan kualitas belanja. Kurang lebih enampuluh lima persen belanja APBD Halmahera Selatan terkuras pada belanja operasional sedangkan belanja modal khusunya belanja modal produktif cenderung kecil.
Opini WTP dari BPK hanya menegaskan bahwa uang daerah keluar dan dicatat sesuai aturan. WTP sama sekali tidak menilai apakah uang tersebut dibelanjakan untuk program yang tepat sasaran untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem.
Ketika APBD yang sudah "tertib akuntansi" itu lebih banyak tersedot untuk belanja pegawai (birokrasi) dan pembangunan lainya yang tidak berdampak langsung pada produktivitas petani dan nelayan di pelosok pulau, maka efektivitas APBD sebagai instrumen redistribusi pendapatan menjadi tumpul.
Terjadi diskoneksi yang nyata: uang daerah habis secara sah demi hukum (WTP), tetapi kantong-kantong kemiskinan di wilayah pesisir dan pedalaman Halmahera Selatan tetap tidak tersentuh oleh kue pembangunan.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Ketimpangan Geografis
Sebagai kabupaten kepulauan terbesar di Provinsi Maluku Utara dengan jumlah penduduk terbanyak mencapai 273,02 ribu jiwa atau 19,62 persen dari total penduduk provinsi pada tahun 2026 (Provinsi Maluku Utara Dalam Angka 2026), Halmahera Selatan menghadapi tantangan geografis yang luar biasa rumit. Tantangan ini berimbas langsung pada capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) daerah.
Meskipun secara angka nominal IPM Halmahera Selatan terus mengalami tren kenaikan dari tahun ke tahun, posisinya secara komparatif di tingkat provinsi masih kerap tertinggal di papan tengah bawah dibandingkan kabupaten/kota tetangga. Pada tahun 2025 capaian indeks Pembangunan Manusia Halmahera Selatan di angka 69,05 di posisi ke enam dari sepuluh Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara atau di bawah Kabupaten Halmahera Barat.
Komponen pembentuk IPM, terutama dalam dimensi pengetahuan (Rata-rata Lama Sekolah) dan dimensi standar hidup layak (Pengeluaran per Kapita), memperlihatkan kesenjangan yang lebar antar-kecamatan.
Akses terhadap fasilitas pendidikan berkualitas dan pelayanan kesehatan standar masih tersentralisasi di pusat pemerintahan atau di sekitar Ibu Kota Pemerintahan. Di wilayah pulau-pulau dan pedalaman, masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam hanya untuk mendapatkan layanan kesehatan dasar.
Di sinilah letak kekosongan peran APBD yang ber-WTP tersebut. Tata kelola keuangan yang bersih seharusnya melahirkan pemerataan akses pelayanan dasar. Jika anggaran daerah gagal menjangkau daerah terisolasi, maka opini WTP tak lebih dari sekadar kosmetik birokrasi yang gagal mentransformasi kualitas hidup manusia di Halmahera Selatan.
![]() |
| Sumber: BPS, Maluku Utara Dalam Angka 2026 |
Untuk memahami mengapa opini WTP tidak otomatis memperbaiki indikator makro ekonomi, kita harus memahami batas kewenangan pemeriksaan BPK. BPK bekerja berdasarkan mandat kepatuhan hukum dan kewajaran akuntansi. BPK tidak memeriksa value for money (apakah anggaran digunakan secara ekonomis, efisien, dan efektif untuk kesejahteraan rakyat).
Misalnya Jika Pemkab Halmahera Selatan menganggarkan miliaran rupiah untuk kegiatan yang sifatnya konsumtif atau pengadaan mobil jabatan baru, dan seluruh prosesnya memiliki nota, kuitansi, serta prosedur tender yang sah, maka BPK akan menyatakan hal itu Wajar (WTP).
Namun, secara makro ekonomi, anggaran tersebut adalah pemborosan fiskal karena opportunity cost (biaya kesempatan). Untuk membangun fasilitas Kesehatan yang layak dan Pendidikan standar, atau memberikan subsidi pupuk bagi petani menjadi hilang.
Inilah pangkal masalahnya. Kepatuhan administratif sering kali dijadikan variabel oleh pemerintah daerah untuk mengklaim keberhasilan pembangunan.
Padahal, WTP hanyalah syarat mutlak awal (necessary condition), bukan syarat cukup (sufficient condition) untuk kemakmuran daerah. WTP yang tidak diikuti oleh komitmen alokasi anggaran yang pro-rakyat—terutama penguatan sektor UMKM, pertanian, perikanan, serta jaminan sosial—hanya akan melanggengkan ketimpangan fiskal di Halmahera Selatan.
Meraih dan mempertahankan opini WTP adalah modal politik dan administratif yang sangat berharga bagi Kabupaten Halmahera Selatan. Hal itu membuktikan bahwa aparatur daerah memiliki kompetensi yang baik dalam hal pelaporan keuangan.
Namun, sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan move on dari sekadar merayakan kesuksesan administratif menuju pembuktian kinerja ekonomi yang substantif.
Di akhir catatan evaluasi ini penulis menyarankan ke depan, sinkronisasi antara perencanaan anggaran yang ber-WTP dengan target indikator makro ekonomi harus diperketat. Ada tiga langkah strategis yang harus diambil:
1. Hilirisasi Sektor Domestik:
Pemerintah daerah tidak boleh hanya bergantung pada sektor pertambangan makro. APBD harus dialokasikan secara agresif untuk membangun hilirisasi sektor pertanian dan perikanan (misalnya industri pengolahan kelapa, pala, cekih dan kopi atau perikanan budidaya dan tangkap skala lokal, hal ini sesuai dengan karakter kewilayahan) agar nilai tambah langsung dinikmati masyarakat setempat karena konesp ini sejalan dengan program prioritas Halmahera Selatan yakni Agro maritim.
2. Redistribusi Pajak dan Royalti Tambang:
Pemerintah daerah perlu mendesak dan mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil sektor pertambangan untuk diarahkan langsung pada peningkatan kapasitas SDM lokal melalui beasiswa vokasi, jaminan kesehatan, perbaikan akses jalan, dan modal usaha UMKM.
3. Orientasi Kinerja Anggaran berbasis Output Makro:
Setiap rupiah yang dikeluarkan dalam APBD tidak hanya dinilai dari keabsahan kuitansinya, melainkan harus diukur dari kemampuannya menurunkan angka kemiskinan, pengangguran terbuka dan meningkatkan IPM di wilayah-wilayah pelosok pulau dan pedalaman Halmahera Selatan.
Dari data statistik di atas, penulis menilai tanpa adanya lompatan paradigma subtantif, opini WTP belasan tahun berturut-turut hanya akan menjadi catatan sejarah birokrasi yang sunyi.
Masyarakat Halmahera Selatan tidak butuh angka pertumbuhan ekonomi tinggi yang hanya tampak megah di dalam dokumen presentasi; mereka membutuhkan realitas kehidupan yang lebih layak, berkurangnya ketimpangan, dan masa depan yang lebih cerah di atas kekayaan tanah mereka sendiri. ***



