Halteng Ditunggak DBH Rp400 Miliar, Hanya Dikirim Rp9 Juta dari Pajak Rokok

Sebarkan:
Kepala BPKAD Halmahera Tengah, M. Fitra U. Ali
HALTENG, PotretMalut - Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menghadapi tantangan berat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Penyebab utamanya adalah tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang kini telah membengkak hingga menyentuh angka di atas Rp400 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Tengah, M. Fitra U. Ali, ST, menegaskan bahwa DBH tersebut merupakan hak mutlak daerah. Namun, nihilnya kepastian pencairan dari pihak provinsi mulai mengganggu stabilitas perencanaan anggaran Halteng.

"DBH itu merupakan hak Kabupaten Halmahera Tengah. Sampai sekarang belum ada kepastian pembayaran dari pemerintah provinsi, sehingga sangat berpengaruh terhadap perencanaan APBD kami," ujar Fitra, Senin (27/07/2026).

Selama ini, komponen DBH provinsi selalu menjadi salah satu pilar penopang dalam struktur pendapatan daerah Halmahera Tengah.

Merespons ketidakpastian yang berlarut-larut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikomandoi oleh Sekretaris Daerah kini tengah menggodok opsi ekstrem. Mereka bersiap menghapus sepenuhnya komponen DBH provinsi dari batang tubuh APBD 2026.

Langkah berani ini diambil sebagai bentuk antisipasi realistis agar penyusunan anggaran tidak tersandera oleh janji kosong pencairan. Meski demikian, Fitra tidak menampik bahwa kebijakan ini akan membawa konsekuensi logis yang pahit bagi postur belanja daerah.

"Kalau DBH tidak lagi dimasukkan dalam batang tubuh APBD, sudah pasti akan berdampak pada belanja daerah. Kemampuan fiskal daerah akan berkurang karena salah satu sumber pendapatan tidak bisa lagi diperhitungkan," jelasnya.

Menengok ke belakang, komitmen Pemprov Maluku Utara dalam melunasi kewajibannya dinilai masih sangat minim. Pada tahun 2025, provinsi memang sempat menyalurkan sebagian DBH senilai kurang lebih Rp5 miliar. Namun, angka tersebut tidak sebanding dengan total piutang Halmahera Tengah yang menggunung hingga Rp400 miliar lebih.

Bahkan, Fitra membeberkan bahwa kiriman dana terakhir yang masuk ke kas daerah Pemkab Halmahera Tengah nilainya sangat ironis, yakni hanya berkisar Rp9 juta yang berasal dari komponen pajak rokok.

Ia pun mendesak Pemprov Maluku Utara untuk segera menunjukkan itikad baik dan komitmen nyata demi mencegah terjadinya kelumpuhan pada perencanaan pembangunan serta pelayanan publik di Halmahera Tengah.

Kondisi fiskal Halteng kian terjepit lantaran ketidakpastian serupa juga datang dari pemerintah pusat. Pemkab Halmahera Tengah dilaporkan masih menunggu hilal penyaluran DBH pusat.

TAPD bersama Sekretaris Daerah diakui telah melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai nasib penganggaran DBH pusat untuk APBD 2026. Sayangnya, hasil pertemuan tersebut belum membuahkan kepastian karena terganjal masalah regulasi.

Penyaluran dana dari pusat saat ini masih tertahan akibat belum terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru sebagai payung hukum resminya.

"Jawaban dari Kementerian Dalam Negeri masih belum pasti. Sampai sekarang statusnya masih ambigu karena belum ada kepastian regulasi terkait penyaluran DBH dari pemerintah pusat," pungkasnya. (Calu/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini