Dua Nyawa Melayang di Tambang Anggai, Polda Malut Diminta Turun Tangan

Sebarkan:
Direktur Parade Maluku Utara, Sahmar M. Jen
HALSEL, PotretMalut - Direktur Pergerakan Aktivis Demokrasi (Parade) Maluku Utara, Sahmar M. Jen, menyoroti kasus dua kematian beruntun yang terjadi di kawasan tambang emas Anggai, Desa Anggai, Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Sahmar menegaskan, tragedi ini tidak boleh hanya dilihat dan diselesaikan sebagai perkara kriminal biasa. Menurut Sahmar, terdapat dua peristiwa besar dalam kasus Anggai yang terjadi secara beruntun.

Pertama, kematian Dadang Elajouw (18) yang diduga tewas akibat penikaman pada malam 9 Juni 2026. Kedua, kematian terduga pelaku penikaman yang ditemukan warga di pesisir Desa Anggai sehari setelahnya, yang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban aksi main hakim sendiri.

"Ini bukan sekadar perkara dua orang meninggal. Ini perkara hukum, keselamatan, dan tata kelola tambang yang sejak lama kabur," ujar Sahmar, Minggu (14/06/2026).

Sahmar mendesak Polres Halmahera Selatan, untuk tidak berhenti pada konstruksi pidana di permukaan saja. Jika polisi hanya fokus pada delik pembunuhan atau penganiayaan, akar masalah di kawasan tambang Anggai akan kembali terkubur dan terus mengancam keselamatan warga.

"Polres Halsel jangan memperkecil perkara ini. Jangan hanya melihat siapa menikam siapa. Harus lihat mengapa lokasi itu menjadi ruang rawan, siapa yang mengelola, siapa yang membiarkan, dan siapa yang selama ini mengambil manfaat," tegasnya.

Ia menilai tragedi ini harus dibedah dengan pendekatan kriminologi dan hukum pertambangan. Kawasan Anggai sudah lama menjadi sorotan publik terkait aktivitas tambang emas ilegal.

Pada April 2025, tim gabungan Polda Malut dan Polres Halsel sebenarnya pernah menutup aktivitas tambang ilegal di Anggai dan Manatahan, menyita barang bukti, serta memeriksa saksi. Namun, aktivitas penambangan disinyalir tetap berjalan diam-diam secara sembunyi-sembunyi.

"Kalau pernah ditutup, kenapa masih ada tragedi. Kalau pernah ada barang bukti, bagaimana perkembangan perkaranya. Kalau sudah ada tersangka, kenapa kawasan itu masih menyimpan risiko kematian," tanya Sahmar.

Parade Malut juga mengkritik lambannya proses hukum terkait tambang Anggai. Informasi yang beredar menyebutkan dua tersangka pemilik tambang sudah diproses dari tahap penyidikan, tahap I, hingga kini masih menunggu status P21 (berkas lengkap).

Sahmar menilai, kelambatan ini memberi kesan buruk bahwa hukum baru bergerak setelah ada korban jiwa.

"Penegakan hukum tidak boleh post mortem. Jangan baru terlihat setelah orang meninggal. Hukum harus hadir sebelum tragedi, bukan setelah air mata jatuh," cetusnya.

Selain masalah operasional, Sahmar menyoroti kaburnya status legalitas tambang Anggai. Sebagian pihak menyebut lokasi tersebut ilegal, namun pihak lain mengklaim adanya riwayat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Ia mengingatkan agar status WPR tidak dicampuradukkan dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). WPR hanyalah penetapan wilayah, sedangkan IPR adalah izin operasional resmi.

"Kalau ada WPR, buka dokumennya. Kalau ada IPR, sebut siapa pemegangnya. Kalau tidak ada izin operasional, katakan tegas bahwa itu ilegal. Jangan biarkan rakyat hidup dalam kabut legalitas yang memicu konflik," kata Sahmar.

Demi kepastian publik, Parade Malut meminta Polres Halsel membuka perkembangan penyidikan secara transparan, mulai dari hasil visum, kronologi, motif, saksi, hingga TKP dari kedua kematian tersebut.

Mengingat kompleksnya masalah yang melibatkan nyawa, legalitas tambang, hingga pengawasan aparat, Sahmar meminta Polda Maluku Utara segera turun tangan melakukan supervisi.

"Polda Malut harus turun. Ini bukan perkara kecil. Ada dua nyawa hilang. Ada tambang yang sejak lama dipersoalkan. Ada proses hukum yang belum tuntas. Ada pertanyaan besar tentang kontrol negara di lokasi," desaknya.

Tak hanya polisi, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan otoritas minerba juga dituntut membuka dokumen terkait status tambang Anggai, termasuk peta koordinat, riwayat penertiban, dan tindak lanjut pasca-penutupan.

Sahmar memastikan Parade Malut akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Dadang Elajouw dan terduga pelaku yang juga meninggal tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan kriminal. Mereka adalah tanda bahwa Anggai harus dibenahi. Sampai kapan hukum datang terlambat di Halmahera Selatan?" pungkasnya. (Ar)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini