![]() |
| Koordinator Pusat FAI, Sahdan Abjan |
Kejaksaan Agung RI didesak untuk segera memerintahkan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, memeriksa Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Abdul Hamid Payopo.
Koordinator Pusat FAI, Sahdan Abjan, mengecam dugaan keterlibatan birokrat infrastruktur dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hubungan ini diduga kuat menabrak UU No. 23 Tahun 2023 tentang ASN dan Perpres No. 12 Tahun 2021.
Indikasi korupsi gaya baru ini mencuat lewat beberapa hal. Ada dugaan yayasan pengelola SPPG dikendalikan secara tidak langsung oleh lingkaran pejabat BPJN Malut.
"Pejabat sektor jalan dan jembatan dicurigai menyalahgunakan pengaruh untuk menguasai titik dapur strategis," ungkap Sahdan, Jumat (12/06/2026).
Ia bahkan bertanya tentang urgensi pejabat infrastruktur yang mendadak ikut campur dalam proyek pangan anak.
Desakan FAI ini menguat setelah Kejagung RI sebelumnya bergerak cepat menindak sejumlah eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) pusat, terkait kasus jual-beli kuota dapur. FAI menilai Kejati Malut tidak boleh pasif dan harus segera mengusut aliran dana di daerah demi menyelamatkan anggaran negara.
"Jika dibiarkan, anggaran jumbo program strategis ini hanya akan menguap ke kantong oligarki daerah," tegasnya.
Sahdan bahkan mengancam, FAI akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran dalam waktu dekat di depan Gedung Kejagung RI dan Kementerian PU dengan dua tuntutan utama.
1. Kejagung RI harus mengatensi Kejati Malut untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Malut, Abdul Hamid Payopo.
2. Kementerian PU harus segera mencopot Abdul Hamid Payopo dari jabatannya sebagai Kepala BPJN Maluku Utara. (Tim/red)
