DPP IMM Minta Izin PT HSM Dicabut

Sebarkan:
Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur
JAKARTA, PotretMalut - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Halmahera Sukses Mineral (HSM).

Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah tersebut, diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Perusahaan ini dilaporkan mengelola area hutan seluas 234,04 hektar secara ilegal. Akibat pelanggaran tersebut, PT HSM dikenakan denda administratif yang fantastis, yakni sekitar Rp2,27 triliun.

Angka ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang menetapkan tarif denda komoditas nikel sebesar Rp6,5 miliar per hektar.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, menegaskan bahwa pelanggaran serius ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan membayar denda.

"Jika benar perusahaan melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tanpa PPKH, maka persoalannya bukan hanya soal uang dan denda. Ini menyangkut kepatuhan hukum, perlindungan kawasan hutan, dan wibawa negara," ujar Usman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/06/2026).

Usman menambahkan, denda administratif jangan sampai menjadi alat pembenaran atau legalisasi atas pengrusakan lingkungan yang telah terjadi. Pemerintah wajib memberikan efek jera yang nyata kepada korporasi nakal.

"Kami meminta Menteri ESDM tidak berhenti pada pengenaan denda. Pencabutan IUP harus menjadi opsi yang dipertimbangkan secara serius. Jangan sampai perusahaan hanya membayar denda lalu kembali beroperasi, seolah tidak terjadi pelanggaran," tegasnya.

Selain pencabutan izin, DPP IMM juga menuntut lembaga terkait untuk membuka dokumen pemeriksaan kepada masyarakat luas.

Pihak-pihak yang didesak diantara Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, dan Satgas PKH. Informasi yang harus dibuka meliputi status perizinan, luasan area terdampak, serta rencana nyata pemulihan lingkungan.

"Publik berhak mengetahui bagaimana kawasan hutan digunakan dan siapa yang harus bertanggung jawab. Transparansi adalah syarat utama agar kepercayaan masyarakat tidak runtuh," lanjut Usman.

DPP IMM berkomitmen akan terus mengawal kasus ini beserta pelanggaran tambang lainnya di Maluku Utara, demi menjaga hak warga atas lingkungan yang sehat.

"Hutan bukan komoditas yang bisa ditebus dengan denda. Jika terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas," tutup Usman. (Tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini