FGMHT Desak Bupati Halteng Copot Fitrah U. Ali dari Plt Kepala Bapenda

Sebarkan:
Ketua FGMHT Jakarta, Rizal Damola
HALTENG, PotretMalut - Front Gerakan Mahasiswa Halmahera Tengah (FGMHT) Jakarta, menyoroti dugaan kelalaian dalam pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Halmahera Tengah.

Pengawasan, pengelolaan, penetapan, dan pemungutan pajak yang belum optimal dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah serta memangkas Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua FGMHT Jakarta, Rizal Damola menegaskan, persoalan ini wajib menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Lemahnya tata kelola pajak berdampak langsung pada pembiayaan pembangunan dan mutu pelayanan publik bagi masyarakat.

Secara khusus, FGMHT menyoroti posisi Moh. Fitra U. Ali, yang saat ini merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Tengah.

Rizal mendesak Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, untuk segera mengambil langkah tegas.

"Kami mendesak Bupati Halmahera Tengah untuk segera mencopot Moh. Fitra U. Ali dari jabatannya sebagai Plt Kepala Bapenda karena dinilai tidak mampu mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah," tegas Rizal, Selasa (16/06/2026).

Sikap kritis mahasiswa ini, didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara. BPK menemukan adanya kekurangan penetapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas konsumsi tenaga listrik.

Temuan tersebut menjadi indikasi kuat adanya potensi pajak daerah yang belum ditetapkan dan dipungut secara maksimal. BPK juga menggarisbawahi karut-marut pengelolaan pelaporan, penetapan, dan pemungutan pajak ini membuka celah hilangnya pendapatan daerah yang sangat dibutuhkan untuk sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

FGMHT mempertanyakan langkah nyata Bapenda dalam menindaklanjuti temuan auditor negara tersebut. Mereka menagih transparansi terkait penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) untuk mengejar potensi pajak yang belum tertagih.

"Temuan BPK harus ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai persoalan ini terus berulang dan mengakibatkan daerah kehilangan sumber pendapatan yang sangat penting bagi kepentingan masyarakat," tambah Rizal.

FGMHT Jakarta juga meminta evaluasi menyeluruh di tubuh pengelola pendapatan daerah demi menjaga hak-hak publik.

"Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut pemerintah terhadap temuan BPK tersebut, dan siapa yang bertanggung jawab atas tidak optimalnya pengelolaan pajak daerah," pungkasnya. (Calu/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini