Desak Usut Dugaan Korupsi Smelter Haltim, GPM Minta KPK Periksa Bupati dan Dirut Antam

Sebarkan:
Aksi Demonstrasi GPM di Depan Kantor Pusat PT Antam
JAKARTA, PotretMalut - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara bersama DPP GPM, menggelar aksi unjuk rasa Jilid III di depan Kantor Pusat PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Jakarta, Kamis (25/06/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil serta memeriksa Direktur Utama PT Antam beserta jajaran direktur anak perusahaannya.

Tuntutan pemeriksaan tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Antam, Direktur PT Feni Haltim, Direktur PT Sumberdaya Arindo (SDA), dan Direktur PT Nusa Karya Arindo (NKA).

Mereka diduga terkait dengan indikasi korupsi pada proyek pembangunan smelter dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Halmahera Timur, yang didanai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN).

Selain mendesak proses hukum, DPD GPM juga meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), untuk mencopot Direktur Utama PT Antam. Manajemen dinilai gagal menyelesaikan berbagai persoalan hukum serta dampak lingkungan yang muncul dari proyek strategis tersebut.

Ketua DPP GPM Bidang Organisasi, Sartono Halek, menyatakan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam penggunaan dana PMN untuk proyek Pengembangan Pabrik Feronikel (P3FH) di Halmahera Timur.

"Kami mencatat adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara sebesar USD 4,43 miliar dengan realisasi anggaran mencapai Rp3,4 triliun untuk proyek Pengembangan Pabrik Feronikel di Halmahera Timur," ujar Sartono saat menyampaikan orasi.

Menurut Sartono, proyek yang berjalan berdasarkan Kontrak Nomor 32/80/PAT/2016 dan Nomor 013/OUT/0000/11/2016 sejak 1 Februari 2016 ini, terus dirundung masalah. Persoalan utama meliputi penyediaan tenaga listrik dan penggantian komponen oleh PT Feni Haltim, yang diduga merugikan negara serta menimbulkan piutang sebesar Rp719,9 miliar (Rp719.901.984.058).

GPM menilai ketidakjelasan komitmen keberlanjutan proyek dari Antam periode 2020 hingga Desember 2021 telah menghambat pembangunan PLTU penopang smelter. Padahal, berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL), pasokan listrik tahap pertama (15 MW) ditargetkan rampung 31 Desember 2022, dan tahap kedua (75 MW) pada 28 Februari 2023.

Selain masalah anggaran, GPM mengangkat isu kerusakan lingkungan di sekitar wilayah operasional anak perusahaan PT Antam di Halmahera Timur. Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, menegaskan adanya indikasi penyerobotan kawasan hutan lindung.

"Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung, yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam aktivitas pertambangan di Halmahera Timur," tegas Yuslan.

Dampak rentetan proyek ini dinilai turut memperburuk kondisi keuangan Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri (PCM). Data GPM menunjukkan piutang usaha PCM melonjak drastis dari Rp438,07 juta (2023) menjadi Rp27,41 miliar (2024). Mayoritas piutang tersebut berada di PT Antam Tbk sebesar Rp22,3 miliar, sisanya tersebar di PT Anugrah Fasad Sejahtera, PT Minerina Bhakti, dan beberapa SKPD.

Di sisi lain, utang usaha PCM juga membengkak dari Rp30,05 miliar pada 2023 menjadi Rp52,93 miliar di akhir 2024. Kondisi arus kas yang memburuk ini memicu dugaan adanya praktik manipulasi laporan keuangan (window dressing). Praktik ini diduga dilakukan demi mengejar target setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp6 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Atas temuan tersebut, GPM mendesak KPK untuk memanggil Bupati dan Sekretaris Daerah Halmahera Timur selaku pemegang saham dan pengawas Perusda PCM atas dugaan pembiaran.

GPM mengingatkan bahwa berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan UU Tipikor, setiap direksi maupun pengawas yang lalai hingga merugikan negara atau daerah dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. **

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini