PDIP Halsel Sambut Baik Putusan MK

Sebarkan:
Ketua DPC PDI Perjuangan Halmahera Selatan, Masdar Mansur
HALSEL, PotretMalut - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026, yang menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung disambut positif oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Halmahera Selatan.

Bagi partai berlambang banteng moncong putih tersebut, keputusan ini merupakan kemenangan besar bagi rakyat, sekaligus penegasan bahwa demokrasi harus tetap berpijak pada suara masyarakat, bukan segelintir elite.

Ketua DPC PDI Perjuangan Halmahera Selatan, Masdar Mansur, menilai putusan MK telah menjaga salah satu hak politik paling mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu hak rakyat untuk menentukan sendiri pemimpin daerahnya.

"Rakyat adalah pemilik sah kedaulatan. Karena itu, hak rakyat untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun. Putusan MK ini menegaskan bahwa suara rakyat tetap menjadi penentu utama arah pembangunan daerah," ujar Masdar, Jumat (03/07/2026).

Menurutnya, Pilkada langsung bukan sekadar agenda politik lima tahunan. Lebih dari itu, mekanisme ini merupakan ruang demokrasi yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari petani, nelayan, buruh, pedagang kecil, pemuda, perempuan, hingga warga di desa terpencil.

"Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mendengar suara rakyat kecil. Seorang nelayan di pesisir, petani di kebun, hingga pedagang di pasar memiliki hak yang sama untuk menentukan pemimpinnya. Itulah semangat yang selalu diperjuangkan PDI Perjuangan," tegasnya.

Ia menambahkan, keputusan MK ini harus menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas demokrasi, bukan sekadar mempertahankan mekanismenya. 

Masdar menekankan pentingnya menghadirkan Pilkada yang bersih, jujur, adil, dan bebas dari praktik politik uang (money politics) yang merusak kepercayaan masyarakat.

"PDI Perjuangan percaya bahwa kekuatan bangsa ini lahir dari rakyat. Karena itu, yang harus kita perbaiki adalah kualitas penyelenggaraan Pilkada, pendidikan politik masyarakat, dan komitmen para pemimpin agar benar-benar hadir untuk melayani rakyat, bukan hanya hadir saat kampanye," tambah Masdar.

Di akhir pernyataannya, Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati putusan MK sebagai keputusan yang bersifat final dan mengikat. Menurutnya, fokus bersama saat ini harus diarahkan pada upaya menghadirkan pemerintahan daerah yang lebih dekat dengan rakyat dan mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

"Bagi PDI Perjuangan, politik bukan sekadar soal kekuasaan. Politik adalah alat perjuangan untuk menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi rakyat. Karena itu, kami meyakini bahwa semakin besar ruang partisipasi rakyat, semakin kuat pula demokrasi Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 resmi menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan pemilihan kepala daerah. Putusan ini memastikan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia akan tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini