Ketua Bappilu NasDem Halsel Laporkan Dugaan Pengaturan Tender RSUD Labuha ke Polisi

Sebarkan:
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan
HALSEL, PotretMalut - Dugaan pengaturan tender proyek Rehabilitasi Ruangan Cathlab RSUD Labuha bernilai Rp1,8 miliar, resmi bergulir di ranah hukum.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Halmahera Selatan, Haedar Mahmud, melaporkan kasus tersebut ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan kongkalikong proses pengadaan.

Laporan Haedar tercatat resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/374/VII/2026/SPKT tertanggal 1 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut, dengan memeriksa Haedar selaku pelapor beserta dua orang saksi.

"Pelapor sudah diambil keterangannya dan saat ini pelapor menghadirkan dua saksi. Untuk pihak-pihak lain yang dilaporkan, masih akan dilakukan pemanggilan," kata IPTU Wahyu, Selasa (07/07/2026).

Kasus ini bermula saat Haedar berniat mengikuti tender proyek di RSUD Labuha. Ia meminta bantuan rekannya, Dino, untuk mencarikan perusahaan hingga akhirnya ditawarkan CV Salsabila Utama Sejahtera.

Haedar kemudian menyiapkan dan memasukkan dokumen penawaran ke sistem pengadaan pemerintah menggunakan nama perusahaan tersebut.

Dalam perjalanannya, CV Salsabila Utama Sejahtera keluar sebagai pemenang tender, mengalahkan dua perusahaan saingannya. Namun, masalah muncul setelah tender selesai, karena pekerjaan proyek tersebut ternyata tidak diberikan kepada Haedar, selaku pihak yang mengklaim menyusun dokumen penawaran.

Polisi kini tengah mendalami hubungan hukum serta legalitas antara pelapor dan pemilik perusahaan. Berdasarkan pemeriksaan awal, Haedar mengakui tidak mengantongi surat kuasa resmi dari pemilik perusahaan untuk menggunakan atau mengelola CV Salsabila Utama Sejahtera dalam tender tersebut.

"Kami tanyakan apakah ada surat kuasa, dan menurut pelapor tidak ada. Ini yang sementara kami dalami, termasuk kerugian yang dialami pelapor," jelas IPTU Wahyu.

Pihak kepolisian menegaskan belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur persekongkolan, pengkondisian tender, atau tindak pidana lainnya.

Untuk membuat perkara ini terang, penyidik menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak terkait dalam waktu dekat. Mereka yang akan diklarifikasi antara lain Dino, Direktur CV Salsabila Utama Sejahtera, Syafruddin Arsad, serta seorang pihak terkait bernama Mas Adi.

Polres Halmahera Selatan memastikan proses penyelidikan akan berjalan sesuai prosedur, guna mendapatkan keterangan yang utuh dan berimbang dari seluruh pihak. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini