![]() |
| Istimewa |
Kabar tersebut mengejutkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, saat dikonfirmasi pada Kamis (09/07/2026). Jenderal bintang dua itu mengaku belum menerima laporan resmi mengenai kaburnya kedua tersangka dari Polres Halmahera Selatan.
"Saya baru tahu kalau ada tersangka yang diduga kabur, karena belum ada laporan. Saya akan tanyakan langsung ke Kapolres," ujar Kapolda.
Terpisah, Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, memberikan bantahan keras. Melalui sambungan telepon pada Jumat (10/07/2026), Hendra menegaskan bahwa kedua pengusaha pengelola bahan mentah emas tersebut tidak melarikan diri ke luar negeri seperti isu yang beredar.
"Tidak ada, mereka tidak kabur. Bahkan mereka saat ini statusnya wajib lapor. Soal informasi (kabur ke Malaysia) itu tidak benar," tegas Kapolres.
Sebelumnya, penanganan perkara ini dikritik tajam oleh Pergerakan Aktivis Demokrasi (PARADE) Maluku Utara. Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, menyoroti keputusan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halsel yang tidak menahan kedua tersangka sejak ditetapkan pada tahun 2025 lalu.
Menurut Sahmar, kebijakan membiarkan tersangka bebas berkeliaran menimbulkan kesan adanya tebang pilih atau perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Sahmar juga mengaku menerima informasi bahwa kedua tersangka saat ini diduga sudah berada di Malaysia.
"Penetapan tersangka sudah sejak tahun 2025, namun tidak dilakukan penahanan. Sekarang informasinya kedua tersangka di Malaysia. Apabila mereka tidak kooperatif dan tak memenuhi panggilan, kami mendesak Kapolres segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan mereka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai prosedur," tuturnya.
Kasus PETI di Desa Anggai ini pertama kali diungkap oleh tim gabungan pada 16 April 2025. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat pengolahan emas, mesin tromol, puluhan karung material tambang, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa belasan saksi dan menetapkan AR serta AI sebagai tersangka utama. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang membawa ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Saat ini, berkas perkara tersebut diketahui telah dilimpahkan ke meja Kejaksaan (Tahap I), dan pihak jaksa penuntut umum masih melakukan penelitian mendalam terhadap berkas perkara tersebut sebelum dinyatakan lengkap (P-21). (Ar/red)
