Dugaan Pengaturan Tender Halsel: PKB Siap Panggil BPPBJ dan Iksan Kalesaran, Perindo Desak Evaluasi Total

Sebarkan:
Muslim Hi Rakib, Wakil Ketua I DPRD Halsel dan Tamrin Hi Hasim, Anggota Komisi I DPRD Halsel
HALSEL, PotretMalut - Dugaan praktik pengondisian pemenang tender proyek di lingkungan Badan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Kabupaten Halmahera Selatan, terus menjadi sorotan.

Isu ini menyeret nama politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iksan Kalesaran, yang dituding memiliki pengaruh kuat dalam menentukan kontraktor sebelum lelang resmi berakhir.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Halmahera Selatan lintas partai politik angkat bicara dan siap mengambil tindakan tegas. Wakil Ketua I DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi Rakib (PKB), memastikan bahwa DPRD akan membawa persoalan ini ke dalam agenda pembahasan prognosis semester pertama dan kedua APBD.

Badan Musyawarah (Banmus) bahkan telah menjadwalkan pembahasan bersama pemerintah daerah, termasuk agenda pemanggilan BPPBJ dan Iksan Kalesaran untuk memberikan penjelasan. Namun, agenda tersebut masih tertunda karena pemerintah daerah menyatakan belum siap.

"Dalam tahapan pembahasan nanti, kami akan mengundang seluruh OPD terkait, termasuk BPPBJ. Kalau dalam rapat berkembang adanya dugaan seperti yang menjadi perhatian publik, tentu akan kami tindak lanjuti dan meminta penjelasan," ujar Muslim saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (15/07/2026).

Di sisi lain, polemik dugaan pengaturan pemenang tender pada proyek Rehabilitasi Ruangan Cathlab RSUD Labuha juga kian memanas. Kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum setelah Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai NasDem Halmahera Selatan, Haedar Mahmud, melaporkannya ke Polres Halmahera Selatan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/374/VII/2026/SPKT tertanggal 1 Juli 2026, terkait dugaan pelanggaran prinsip transparansi dan persaingan usaha yang sehat.

Merespons laporan polisi tersebut, Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan dari Partai Perindo, Tamrin Hi Hasim, menilai persoalan ini sudah tidak bisa dipandang sebelah mata. Menurutnya, keputusan peserta tender untuk menempuh jalur hukum alih-alih menggunakan mekanisme sanggah internal menunjukkan adanya masalah serius yang harus dievaluasi.

"Kalau sampai pengusaha memilih mencari keadilan ke aparat penegak hukum, berarti ada sesuatu yang perlu dievaluasi. Harusnya ada mekanisme internal yang bisa menyelesaikan persoalan. Tapi ketika sudah sampai ke polisi, ini menjadi perhatian kami," kata Tamrin.

Tamrin menegaskan bahwa Komisi I DPRD akan mengusulkan pemanggilan BPPBJ, guna meminta klarifikasi terkait dugaan intervensi dalam proses tender tersebut.

Langkah ini dirasa penting agar permasalahan menjadi terang benderang, serta menjaga rasa keadilan dan iklim persaingan usaha yang sehat di Halmahera Selatan.

Dukungan untuk mengusut tuntas kasus ini terus mengalir dari berbagai fraksi di legislatif. Termasuk PKS, yang sebelumnya menyatakan akan meminta penjelasan kepada pihak terkait, jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini