![]() |
| Ketua PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen |
Kondisi tersebut memicu desakan dari Pergerakan Aktivis Demokrasi (PARADE) Maluku Utara kepada Kapolda Maluku Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Polres Halmahera Selatan.
Ketua PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di Desa Kaputusan masih terus beroperasi secara terbuka. Penambangan tersebut disinyalir menggunakan mesin dompeng dan alat penyedot material di sepanjang aliran sungai, yang berpotensi kuat merusak ekosistem lingkungan sekitar.
"Sudah lama berjalan, tapi tidak pernah benar-benar ditindak. Publik jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya," ujar Sahmar kepada media, Senin (27/07/2026).
Sahmar menegaskan, pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini tidak hanya berdampak buruk pada kelestarian lingkungan, tetapi juga berisiko mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Maluku Utara.
Selain persoalan kerusakan lingkungan, isu ini kian memanas seiring beredarnya informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Kaputusan dalam pusaran aktivitas PETI tersebut.
Meski demikian, dugaan keterlibatan ini belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum ada proses hukum formal yang diumumkan oleh pihak berwenang.
Secara regulasi, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Para pelaku yang terbukti melanggar dapat dijatuhi sanksi pidana tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Merespons situasi ini, PARADE Maluku Utara meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Mereka mendesak agar hukum ditegakkan secara adil kepada seluruh pihak yang terlibat, tanpa memandang status sosial maupun jabatan.
Sahmar juga meminta secara tegas "Kepada Kapolda Maluku Utara, sengera evaluasi posisi Kapolres Halmahera Selatan, jika terbukti ada pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang telah lama dikeluhkan ini," desak Sahmar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penanganan aktivitas PETI di Desa Kaputusan maupun menanggapi isu dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa setempat. (Ar/red)
