![]() |
| Barbara, pemilik Kusu Island Resort (kaos biru), wartawan (jeket hijau) |
Barbara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Austria yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola resort, enggan memberikan keterangan saat ditanyai mengenai sejumlah praktik usaha yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dugaan pelanggaran tersebut meliputi aktivitas somel kayu tanpa izin, penggunaan kayu besi, pembangunan dua jetty (dermaga), penggalian sumur, hingga dugaan perusakan ekosistem mangrove di kawasan pesisir Pulau Kusu.
Saat ditemui di lokasi resort pada Sabtu (25/07/2026), Barbara awalnya menyapa awak media menggunakan bahasa Indonesia. Namun, suasana berubah ketika pertanyaan mulai menyentuh substansi dugaan aktivitas ilegal. Ia langsung beralih menggunakan bahasa Inggris dan menolak menjawab seluruh pertanyaan.
"No comment. Kami memang tidak berbicara dengan pers. Suami saya masih di luar daerah. Mungkin Selasa malam baru kembali," ujar Barbara.
Barbara bahkan mengklaim bahwa jurnalis tidak dapat melakukan peliputan di area tersebut tanpa adanya surat pengantar resmi dari pemerintah daerah.
"Harus ada surat dari pemerintah yang diberikan bupati. Harus ada konfirmasi dari bupati mengapa bisa masuk ke sini. Kami tidak ada komentar," tegasnya.
Sikap tertutup ini juga diikuti oleh karyawannya, Hery, yang mendampingi Barbara selama pertemuan. Ia berdalih seluruh keputusan dan keterangan resmi hanya bisa dikeluarkan oleh pemilik resort.
"Saya hanya karyawan. Kalau bos perempuan tidak memberikan keterangan, saya juga tidak bisa. Kami tunggu bos laki-laki datang karena keputusan harus dari mereka," kata Hery.
Penolakan dari pihak pengelola tidak terbatas pada sesi wawancara. Barbara secara tegas melarang wartawan mengambil dokumentasi berupa foto maupun video di dalam kawasan resort. Ia bahkan melayangkan ancaman hukum jika dokumentasi tersebut dipublikasikan.
"Tidak boleh foto atau video. Kalau ada yang memuat foto atau video, saya laporkan ke polisi dan pemerintah karena ini milik perusahaan," ancam Barbara.
Usai menyatakan penolakannya, Barbara dan Hery langsung mengarahkan wartawan untuk meninggalkan kawasan resort menuju dermaga.
"Kami tidak menerima tamu dari pers. Resort ini hanya untuk tamu yang menginap, bukan untuk orang yang datang tanpa tujuan pemerintah," tambahnya.
Sebelum diusir dari lokasi, awak media sempat memantau langsung situasi di kawasan Kusu Island Resort. Di lapangan, ditemukan adanya aktivitas mesin somel kayu yang sedang beroperasi.
Selain itu, terlihat jelas bekas pembukaan lahan yang diduga kuat berkaitan dengan pembangunan sarana jetty menuju area cottage, serta jejak penebangan pohon mangrove di sejumlah titik pesisir pulau.
Kasus dugaan pelanggaran lingkungan dan perizinan di Pulau Kusu ini sebelumnya telah memantik perhatian publik. Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan, sempat menyatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim khusus untuk melakukan observasi dan investigasi ke lokasi resort, menyusul adanya laporan dari masyarakat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan belum kunjung menyampaikan hasil pemeriksaan dan investigasi tersebut ke publik.
Dinas terkait juga belum memberikan kejelasan mengenai status legalitas perizinan usaha Kusu Island Resort, maupun hasil pengawasan atas dugaan perusakan ekosistem yang dilaporkan warga.
Sikap tertutup dari manajemen resort serta lambatnya penjelasan resmi dari instansi berwenang, membuat kepastian hukum atas dugaan pelanggaran di Pulau Kusu kini masih mengambang, dan menunggu pembuktian lebih lanjut melalui proses penegakan hukum. (Ar/red)
