BARAH Apresiasi Gerak Cepat Polsek Maffa Amankan 10 Kubik Kayu Sitaan

Sebarkan:
10 Kubik Kayu Sitaan Balai GAKKUMHUT Wilayah Maluku Papua yang Diamankan Polsek Maffa
HALSEL, PotretMalut - Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady Hi. Adam, memberikan apresiasi atas respons cepat Polsek Maffa, Kecamatan Gane Timur, dalam mengamankan barang bukti kayu olahan sekitar 10 kubik. Kayu tersebut sebelumnya disita oleh Balai GAKKUMHUT Wilayah Maluku Papua pada Minggu 09/08 malam. 

Apresiasi ini disampaikan langsung oleh Ady saat memantau kondisi di lapangan. Ia memastikan seluruh barang bukti kayu olahan kini telah berada di bawah pengawasan ketat di lingkungan Polsek Maffa. 

Menurut Ady, langkah taktis Polsek Maffa sangat penting untuk menjamin keamanan barang bukti selama proses hukum berjalan. 

"Kami mengapresiasi gerak cepat Polsek Maffa yang telah mengamankan barang bukti kayu tersebut. Saat kami melakukan pemantauan langsung di lapangan, kayu tersebut sudah berada dan diamankan di lingkungan Polsek Maffa," ujar Ady, Selasa (11/08/2026). 

Ady menekankan pentingnya menjaga sinergi antara Balai GAKKUMHUT Wilayah Maluku Papua dan kepolisian. Kolaborasi ini krusial agar penanganan dugaan pelanggaran kehutanan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga mendesak agar tahapan pemeriksaan berikutnya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. 

"Kami berharap proses selanjutnya dapat dilakukan secara profesional dan transparan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," tegasnya. 

BARAH menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh penegakan hukum yang objektif dan prosedural. Pengamanan barang bukti dinilai sebagai pilar utama dalam menjaga kredibilitas penanganan perkara hukum. 

"Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kayu olahan tersebut terlihat berada di lingkungan Polsek Maffa dan dalam kondisi diamankan. Sementara mengenai asal-usul kayu maupun status hukumnya, masih menjadi bagian dari proses penanganan dan pemeriksaan pihak yang berwenang," tutup Ady. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini