![]() |
| Polres Halmahera Selatan (Foto: Ar) |
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor CV Adiguna Sarana tersebut, memicu polemik keabsahan dokumen dan legalitas asal-usul material yang digunakan. Sungai Fulai yang menjadi lokasi pengerukan, disinyalir kuat belum mengantongi izin resmi untuk aktivitas penambangan atau pengambilan material.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar dari publik, terkait fungsi pengawasan aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut. Polsek Gane Barat diduga mengetahui adanya aktivitas pengerukan material di Sungai Fulai, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas atau klarifikasi terbuka yang disampaikan kepada masyarakat.
Namun, Kapolsek Gane Barat, IPDA Ruslan Anwar beserta jajaran, diduga melakukan pembiaran, sehingga menimbulkan kesan di tengah publik bahwa aktivitas penambangan tanpa izin tersebut sengaja ditutupi.
Sebelumnya, material dari lokasi yang sama dikabarkan sempat dikuras untuk menyuplai proyek pembangunan Jembatan Kali Dolik dengan harga berkisar Rp150.000 per dump truck. Meski muncul klaim sepihak bahwa aktivitas pengerukan di Sungai Fulai saat ini telah dihentikan, informasi di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
"Mereka bilang sudah tidak ambil di Fulai, ternyata mereka pernah ambil banyak di bulan ini," ujar sebuah sumber tepercaya pada Sabtu (08/08/2026).
Dugaan penambangan ilegal dalam skala besar ini semakin diperkuat oleh pernyataan Kepala Desa Fulai. Saat dikonfirmasi pada Sabtu (08/08/2026), ia membenarkan adanya mobilisasi material Galian C dari wilayahnya berdasarkan laporan langsung dari pemilik lahan.
"Kalau sesuai saya cek informasi dari pemilik lahan itu kisaran 150 dump truck. Soal per ret-nya (harga per truk) itu saya sendiri belum tahu jelas berapa," ungkap Kepala Desa Fulai.
Volume material sebanyak 150 dump truck, bukanlah jumlah yang sedikit untuk sebuah aktivitas yang diduga tidak berizin. Publik kini mendesak adanya pemeriksaan transparansi menyeluruh untuk mengurai data hilir mudik material tersebut. Siapa aktor di balik pengambilan, ke mana aliran dana transaksinya, serta apakah ada dokumen resmi yang mendasarinya.
Mengingat proyek ini dibiayai oleh uang negara senilai belasan miliar rupiah, aspek akuntabilitas dan pemenuhan regulasi mutlak diperlukan. Penggunaan Galian C dari sumber ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi tindak pidana yang dapat merugikan daerah dan merusak lingkungan.
Masyarakat kini mengarahkan sorotan dan harapan mereka kepada Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan. Kapolres didesak untuk segera mengambil langkah konkret, mengerahkan jajarannya, dan memerintahkan penyelidikan menyeluruh terhadap izin operasional Galian C di Sungai Fulai serta keterikatannya dengan proyek CV Adiguna Sarana. (Ar/red)
