Bayar Upah Tak Layak, Tiga Perusahaan di Halsel Kena Sanksi

Sebarkan:
Ilustrasi
HALSEL, PotretMalut - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan, melayangkan surat teguran dan sanksi kepada tiga perusahaan milik keluarga Umar Hi Soleman.

Langkah tegas ini diambil setelah ketiga perusahaan tersebut terbukti membayar gaji puluhan karyawannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara, tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.510.000. 

Ketiga perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut adalah PT Babang Raya, PT Swadaya Tradindo Penta, dan PT Ajhi Pratama. 

Kepala Disnakertrans Halmahera Selatan, Dr. Daud Djubedi, menyatakan bahwa kepastian pelanggaran ini didapat setelah pihaknya menganalisis secara detail dokumen kontrak kerja yang diserahkan oleh masing-masing perusahaan. Dari dokumen tersebut, ditemukan selisih pembayaran upah mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. 

"Saya sudah perintahkan Bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja Industri (PHI) untuk melayangkan surat teguran dan sanksi kepada tiga perusahaan milik Umar Hi Soleman yang mempekerjakan karyawan dengan upah di bawah UMP," tegas Daud, Rabu (12/08/2026).

Berdasarkan hasil analisis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Kepatuhan Upah dari Disnakertrans Halmahera Selatan, PT Babang Raya yang mengelola SPBU di Desa Labuha, mempekerjakan delapan karyawan (tujuh operator dan satu kondektur). Sebanyak tiga karyawan hanya menerima gaji Rp2 juta per bulan, tiga orang lainnya juga digaji Rp2 juta, dan satu orang bahkan hanya menerima upah Rp1,5 juta. Disnakertrans menyimpulkan seluruh upah pekerja di tempat ini di bawah UMP.

Sementara PT Swadaya Tradindo Penta sebagai perusahaan distribusi minyak dari SPBU Pertamina Desa Babang ke SPBU Labuha dan SPBU Babang ini, mempekerjakan delapan karyawan (enam kondektur dan dua sopir mobil tangki). Seluruh karyawan tersebut hanya menerima upah sebesar Rp2,9 juta per bulan.

Untuk PT Ajhi Pratama yang mengelola SPBU di Babang dengan total 10 karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun, tiga orang di antaranya menerima upah Rp2 juta, empat orang digaji Rp2,9 juta, dan tiga orang lainnya menerima upah Rp1,5 juta.

Untuk diketahui, aturan pemenuhan UMP 2026 telah berlaku sejak 1 Januari 2026 sebagai batas upah minimum terendah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Mengacu pada Pasal 88 E ayat (2) Undang-Undang ketenagakerjaan, perusahaan dilarang keras membayar upah di bawah standar yang ditetapkan pemerintah, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini