![]() |
| Meski permohonan kasisi Pandi Santoso cs ditolak MA, kubunya diduga masih melakukan aktivitas penambangan melalui PT. Harum Sukses Mining di Pulau Gebe (Foto: Istimewa) |
Koordinator FORMALINTANG Jakarta, Rizal Damola, menyatakan bahwa sengketa hukum mengenai legalitas kepengurusan dan kepemilikan saham PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM) sebenarnya telah resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pandi Santoso dan kawan-kawan.
"Berdasarkan dokumen perkara, penolakan kasasi kubu Pandi Santoso Cs tertuang dalam Putusan MA Nomor 115 K/PDT/2026 tertanggal 3 Februari 2026," ujar Rizal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026).
Putusan MA tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 22 Mei 2025 dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 523/PDT/2025/PT SBY tanggal 24 Juli 2025.
Rangkaian putusan ini secara resmi memenangkan Linda Pujianto dkk bersama PT Harum Resources sebagai pihak yang sah atas kepemilikan saham dan kepengurusan PT Anugrah Sukses Mining. Selain itu, surat teguran eksekusi terhadap seluruh operasional PT Harum Sukses Mining kubu Pandi Santoso Cs juga telah dikeluarkan.
Salinan putusan kasasi tersebut bahkan telah ditempelkan pada papan pengumuman Pemerintah Kota Surabaya serta diumumkan melalui portal resmi Pengadilan Negeri Surabaya sepanjang periode Juni hingga Juli 2026.
"Dengan berlakunya putusan inkracht ini, maka seluruh hak pengelolaan operasional, kepemilikan saham, penguasaan aset, serta kewenangan pengambilan keputusan strategis PT Anugrah Sukses Mining secara sah kembali penuh di bawah kepengurusan Linda Pujianto dkk dan PT Harum Resources," tegas Rizal.
Namun, FORMALINTANG Jakarta menyayangkan fakta di lapangan. Kubu Pandi Santoso Cs dituding masih terus menjalankan aktivitas pertambangan secara ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, dan mengabaikan putusan mutlak dari MA.
"Kami mengecam keras operasi pertambangan PT Harum Sukses Mining yang terus berlanjut sampai saat ini oleh kubu Pandi Santoso Cs. Ini adalah tindakan ilegal dan melawan hukum. Kami selaku putra daerah Halmahera Tengah dengan tegas meminta Satgas PKH dan aparat penegak hukum untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal tersebut dan segera memenjarakan Pandi Santoso Cs serta seluruh oknum yang terlibat," desak Rizal.
Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran administratif dalam operasi tersebut. Aktivitas pengerukan hasil alam di Pulau Gebe diduga menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak sah secara mekanisme di kementerian terkait.
"Kami mendapatkan informasi ada dugaan kuat dokumen RKAB tersebut didapatkan melalui lobi-lobi hitam oleh seorang bernama Soter Sabar Gunawan Harefa, yang juga merupakan salah satu petinggi di PT Anugerah Sukses Mining kubu Pandi Santoso," pungkasnya. (PM/red)
