![]() |
| Penyerahan tersangka ke Kejari Halsel |
Pelimpahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dua tersangka yang diserahkan dalam Tahap II ini masing-masing berinisial AR (43) dan AHI (46). Keduanya dilimpahkan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), untuk selanjutnya masuk ke proses penuntutan oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/IV/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, tertanggal 14 April 2025. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam penyerahan tersebut, penyidik menyertakan sejumlah barang bukti sitaan. Dari tangan tersangka AHI, barang bukti yang diserahkan meliputi 800 karung material sisa pengolahan tong, satu unit mesin NS, satu buah Parfel, selang, satu unit mesin diesel, dua buah tong, serta enam karung limbah pengolahan.
Sementara dari tersangka AR, diserahkan berbagai peralatan tromol, mesin diesel, peluru besi, karet pemutar tromol, bokor, enam karung sisa material mengandung emas, linggis, palu, satu unit bola angin, pompa kaki, hingga kunci tromol. Seluruh barang bukti dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusril Ihza Mahendra Lubis di Kantor Kejari Halmahera Selatan.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional. Selanjutnya, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan," ujar Ipda Hermansyah.
Dengan diserahkannya kedua tersangka, Polres Halmahera Selatan berharap penegakan hukum ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban serta kelestarian lingkungan di wilayah Halmahera Selatan. (Ar)
