SBGN Bakal Polisikan Tiga Perusahaan di Halsel Terkait Upah Buruh

Sebarkan:
Sekretaris SBGN Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar
TERNATE, PotretMalut - Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara, menyoroti dugaan pengabaian hak pekerja di Kabupaten Halmahera Selatan.

Tiga perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT Babang Raya (BR), PT Swadaya Tradindo Penta (STP), dan PT Ajhi Pratama (AP), diduga kuat tidak membayarkan upah pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku. 

Sekretaris SBGN Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar, menilai tindakan ketiga perusahaan tersebut sebagai bentuk pelanggaran nyata terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Menurut pria yang akrab disapa Black Panther imi, hak atas upah minimum adalah kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja tanpa alasan apa pun. 

"PT BR, PT STP, dan PT AP secara jelas telah mengabaikan hak dasar pekerja. Ini merupakan dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan," tegasnya, Selasa (18/08/2026). 

Sikap tegas diperlihatkan SBGN dengan rencana membawa kasus ini ke ranah hukum. Sofyan mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan memiliki konsekuensi pidana yang diatur ketat oleh negara. 

Ia merujuk pada Pasal 88A ayat (3) UU Cipta Kerja yang mewajibkan pengusaha membayar upah sesuai kesepakatan dan ketentuan. Lebih jauh, Black Panther menekankan adanya ancaman sanksi pidana yang membayangi pihak manajemen perusahaan berdasarkan Pasal 185 ayat (1) undang-undang tersebut. 

"Dalam waktu dekat, kami akan segera melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Desk Tenaga Kerja. Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan ini secara tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tuturnya. 

Langkah SBGN tidak berhenti di kepolisian. Demi memastikan pengawasan berjalan maksimal, serikat buruh ini juga mengagendakan pelaporan resmi ke instansi pemerintah terkait di tingkat daerah. 

"Selain ke Polda, kami juga akan memasukkan laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan. Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT Babang Raya, PT Swadaya Tradindo Penta, dan PT Ajhi Pratama ini harus diusut tuntas dari segala lini," pungkas Sofyan. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Babang Raya, PT Swadaya Tradindo Penta, maupun PT Ajhi Pratama belum memberikan keterangan resmi atau konfirmasi terkait tudingan pengabaian hak upah buruh tersebut. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini