![]() |
| Kepala Disparbud-Ekraf Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan |
Pemeriksaan ini terkait dugaan aktivitas ilegal dan persoalan lingkungan hidup di kawasan Kusu Island Resort, Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur.
Empat saksi yang memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (20/08/2026) diantaranya Ali Dano Hasan (Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif), Samsu Abubakar (Kepala Dinas Lingkungan Hidup), Fajri Ahmad (Kepala Bidang Kesatuan Pengelolaan Hutan) dan Imran Wahid (Kepala Desa Sabatang).
Berdasarkan pantauan, proses pemeriksaan berlangsung selama enam setengah jam, dimulai sejak pukul 09.00 hingga 15.30 WIT.
Penyelidikan mendalam ini dilakukan setelah mencuatnya sejumlah isu pelanggaran hukum di area resor, mulai dari aktivitas penggergajian (somel) kayu ilegal, penebangan hutan mangrove secara liar, penggalian sumur yang diduga tanpa izin, penggunaan material kayu besi untuk pembangunan jetty (dermaga), dan cottage yang diduga tidak mengantongi izin dari otoritas kehutanan.
Meski demikian, seluruh dugaan pelanggaran tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui klarifikasi pihak pengelola resor, serta pemeriksaan fisik oleh instansi berwenang.
Usai menjalani pemeriksaan, Kepala Desa Sabatang, Imran Wahid, memberikan keterangan singkat kepada awak media.
"Hanya sebagai saksi saja dan sudah selesai jadi tidak bisa jelaskan. Ini soal Kusu Island. Iya, saya dan Pak Kadis Pariwisata, kalau yang lain saya tidak tahu," ujar Imran.
Berbeda dengan Kepala Desa, Kepala Disparbud-Ekraf Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan, memilih bungkam. Ali menghindari kejaran wartawan dan pergi meninggalkan lokasi melalui pintu belakang kantor Ditreskrimum bersama saksi lainnya.
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.
"Benar ada pemeriksaan," tegas Kombes I Gede singkat kepada wartawan. (Ar/red)
