LIN Desak Polda Malut Usut Aliran Dana Desa Halsel ke Pihak Swasta, Seret Nama Boyke Tendean

Sebarkan:
Ketua Divisi Hukum dan Hak Asasi Manusia LIN Halmahera Selatan, Taufik A. Rahman, SH
HALSEL, PotretMalut - Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Halmahera Selatan.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LIN Halmahera Selatan, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara agar tidak membatasi pemeriksaan hanya pada level kepala desa, melainkan turut menelusuri aliran dana hingga ke pihak swasta yang diduga menerima pembayaran.

Ketua Divisi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Taufik A. Rahman, SH, menegaskan bahwa dugaan pengalihan anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk melunasi utang pribadi tidak bisa dilihat sekadar sebagai persoalan utang-piutang biasa.

Ia secara terbuka menyoroti dugaan keterlibatan seorang pengusaha lokal berinisial BT alias Boyke Tendean, dalam praktik yang dinilainya berkaitan erat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Taufik, adanya pencabutan laporan oleh pihak pelapor sama sekali tidak menghapus kewenangan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini.

"Korupsi dan TPPU secara dogmatis diklasifikasikan sebagai delik biasa (offense crime), bukan delik aduan (klachtdelict). Sehingga demi hukum, penyidik Polda Maluku Utara wajib melanjutkan proses hukum secara ex-officio demi menegakkan kepastian hukum dan keadilan tanpa terikat pada kehendak subjek pelapor," ujar Taufik, Kamis (03/09/2026).

Alumni Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) tersebut menjelaskan, pengusutan kasus ini sepenuhnya menjadi domain Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Jika unsur-unsur tindak pidana korupsi terpenuhi, maka penggunaan kas negara untuk kepentingan pribadi jelas masuk ke ranah pidana materiil.

Taufik menambahkan bahwa tindakan para kepala desa yang diduga mengalihkan anggaran kemaslahatan publik demi utang pribadi, telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terlebih lagi, kasus ini diduga diperparah oleh adanya manipulasi atau pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa.

LIN menilai, pihak swasta yang bertindak sebagai pemberi pinjaman atau rentenir dengan bunga fantastis hingga 40 persen di luar sistem perbankan resmi, harus diperiksa secara intensif. Penerapan bunga setinggi itu dinilai memuat niat jahat (mens rea) untuk menarik keuntungan dari sumber pendanaan yang tidak sah.

Terkait keterlibatan Boyke Tendean, Taufik meminta penyidik menguji elemen objektif dari undang-undang pencucian uang untuk melihat apakah pihak swasta tersebut mengetahui atau patut menduga bahwa dana yang diterimanya berasal dari tindak pidana.

"Secara hukum, pengusaha tersebut secara objektif patut diduga bahwa nominal pelunasan utang yang masif mustahil bersumber dari penghasilan resmi seorang kepala desa, melainkan dari penyelewengan kas negara," papar Taufik.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah untuk menentukan status hukum pihak-pihak terkait. Penyidik juga didorong menggunakan pendekatan follow the money dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai Pasal 72 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 guna melacak dokumen transaksi perbankan.

"Apabila penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara melakukan pembiaran (undue delay) atau membatasi penyidikan hanya pada level kepala desa tanpa menyentuh aktor swasta selaku penampung dana, maka hal tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap konstitusi serta mengaburkan esensi penegakan hukum pidana yang berkeadilan," tegas Taufik. (Ar/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini