Siska Tendean Semprot Pemda Halsel Soal Kasus Kekerasan Seksual

Sebarkan:
Fransiska Tendean, Anggota DPRD Halmahera Selatan
HALSEL, PotretMalut - Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Halmahera Selatan mendapat sorotan tajam dari parlemen. Pemerintah daerah dinilai masih setengah hati dan terjebak dilema, terutama dalam memberikan akses pengaduan yang aman dan cepat bagi masyarakat.

Kritik pedas ini dilontarkan Anggota DPRD Halmahera Selatan Fraksi Partai NasDem, Fransiska Tendean, dalam Sidang Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang berlangsung pada Selasa, (01/09/2026).

"Saat ini pemerintah daerah dilema dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual perempuan dan anak. Mekanisme pengaduan yang ada belum sepenuhnya mudah diakses, cepat, aman, dan berpihak kepada korban, terutama pada masyarakat kepulauan," tegas Fransiska.

Politisi yang akrab disapa Siska ini menyebutkan, penanganan kekerasan seksual adalah wajib, mengacu pada payung hukum yang kuat, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Namun di lapangan, realisasinya dinilai masih jauh. Siska menyoroti kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) bersama Pemda yang belum maksimal dalam membentuk dan mengaktifkan satuan tugas (Satgas) perlindungan di tingkat bawah.

Tak sekadar mengkritik, Siska mendesak Pemda untuk segera mengambil langkah nyata demi melindungi korban. Ia meminta adanya pembentukan simpul layanan atau posko pengaduan yang merata hingga ke tingkat desa.

Posko ini, Sebut Siska, harus terintegrasi dan terhubung langsung dengan DP3AKB untuk koordinasi utama, Aparat Penegak Hukum (APH) demi keadilan korban, fasilitas kesehatan untuk penanganan fisik, dan pendamping sosial guna pemulihan trauma psikologis.

Siska juga menggarisbawahi pentingnya dukungan anggaran yang jelas, agar program perlindungan ini tidak mandek di tengah jalan. Ia mengingatkan agar kehadiran negara dalam melindungi kaum rentan tidak sekadar menjadi formalitas birokrasi.

"Satgas bukan hanya ada di surat keputusan, tetapi harus benar-benar hadir saat korban memerlukan pertolongan," pungkas Siska. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini