![]() |
| Istimewa |
Ketua DPD Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Kota Ternate, Thusry Karim, menegaskan bahwa perkara ini merupakan delik umum, bukan delik aduan. Oleh karena itu, proses hukum wajib berjalan terus tanpa celah intervensi, meskipun ada lembaga tertentu yang berupaya mencabut laporan.
"Uang rakyat tidak boleh dijadikan sebagai alat kepentingan pribadi oknum kepala desa," tegas Thusry, Kamis (27/08/2026).
Berdasarkan bedah kasus oleh LPP Tipikor Ternate, skandal ini mengakar pada dua pelanggaran hukum yang sangat berat.
1. Sejumlah oknum Kades diduga nekat menyelewengkan Dana Desa demi membayar utang pribadi mereka kepada rentenir, lengkap dengan beban bunga sepihak yang fantastis mencapai 40 persen. Tindakan ini dinilai nyata-nyata merugikan keuangan negara.
2. Adanya praktik pelepasan uang dengan bunga tinggi tanpa mengantongi izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mirisnya, demi menutupi aksi tersebut, para oknum Kades diduga kuat menggunakan modus operandi menyamarkan pengeluaran anggaran. Mereka menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, seolah-olah dana tersebut mengalir untuk program pembangunan desa. Padahal, uang tersebut disetor ke kantong Boyke Tendean untuk pelunasan utang.
Thusry menjelaskan, unsur TPPU dalam kasus ini sudah terpenuhi lewat aliran dana hasil korupsi yang diserahkan kepada pihak pemberi pinjaman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, pihak penerima aliran dana tidak bisa melenggang bebas begitu saja.
"Jika penerima dana mengetahui atau patut menduga uang tersebut berasal dari Dana Desa, ia dapat dijerat sebagai Pelaku Pasif TPPU Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010," jelas Thusry.
Merespons situasi ini, LPP Tipikor Kota Ternate mendesak Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk tetap teguh, tidak goyah oleh aksi pencabutan laporan, dan segera mempercepat proses penyidikan.
Sebagai langkah konkret demi memutus mata rantai dugaan kongkalikong di daerah, LPP Tipikor Ternate menjadwalkan terbang ke Jakarta untuk melaporkan kasus ini secara resmi kepada Kabareskrim Mabes Polri pada Jumat (28/8/2026) hari ini.
Langkah ini diambil agar skandal besar yang merugikan masyarakat desa di Halmahera Selatan tersebut mendapat atensi dan pengawasan langsung dari Kapolri. (Ar)
