![]() |
| Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun |
JAKARTA, PotretMalut - Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar total konstruksi perkara korupsi mantan Kepala Balai IX Maluku-Maluku Utara, Ir. Amran Mustari.
PP Formapas Malut meminta KPK membuka kembali, menelaah secara serius, dan menindaklanjuti setiap nama yang muncul dalam konstruksi perkara, termasuk Abdul Hamid Payopo alias Mito, sepanjang terdapat fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Desakan ini semakin kuat setelah Mito ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara. Bagi PP Formapas Malut, penunjukan tersebut bukan persoalan administratif biasa. Ini menyangkut integritas pejabat publik, kepercayaan masyarakat, dan kredibilitas institusi negara.
Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menegaskan bahwa status seseorang yang belum menjadi terdakwa tidak boleh dijadikan alasan bagi KPK untuk berhenti mengusut. Rekam jejak, klarifikasi, dan pengujian alat bukti harus dilakukan secara transparan.
"KPK jangan tebang pilih. Telusuri, periksa, klarifikasi, dan uji dengan alat bukti. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang memiliki posisi atau akses kekuasaan," tegas Riswan, Senin (07/09/2026).
Menurut Riswan, publik berhak mendapatkan jawaban logis, bagaimana seseorang yang namanya berulang kali muncul dalam pusaran kasus korupsi infrastruktur justru diberi karpet merah untuk menduduki jabatan strategis yang mengelola anggaran negara yang besar.
Bukan tanpa alasan Formapas Malut Malut bereaksi keras berdasarkan petikan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terdahulu, nama Mito berkelindan dalam aliran dana di lingkungan Balai.
Konstruksi perkara membeberkan aliran uang dari sejumlah kontraktor besar, di antaranya Direktur PT Hirjah Nusatama (H. Hadiruddin) senilai Rp1,2 miliar, Direktur PT Aibinabi (Hasanuddin) senilai Rp1,1 miliar, Direktur PT Intimkara (Budi Liem) senilai Rp1 miliar, dan
Direktur CV Gema Gamahera (Anfiqurahman) Rp400 juta.
Total uang yang diduga mengalir dalam perkara ini mencapai Rp5,05 miliar serta 303.124 pecahan dolar Amerika Serikat. Yang paling mengejutkan, dakwaan JPU KPK secara spesifik menguraikan adanya uang sebesar Rp873,285 juta yang diserahkan kembali kepada Mito untuk disalurkan kepada sejumlah pejabat sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Natal.
Meski tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, Formapas meminta KPK tidak membiarkan nama-nama di surat dakwaan hanya menjadi "catatan kaki" yang usang.
Selain ke KPK, PP Formapas Malut juga menuntut pertanggungjawaban pemerintah pusat atas keputusan penunjukan Mito.
Pemerintah ditantang untuk membuka hasil verifikasi integritas dan rekam jejak hukum yang bersangkutan.
"Jabatan strategis negara tidak boleh menjadi tempat berlindung dari pertanyaan publik. Pemerintah harus transparan. Kami ingin melihat keberanian KPK. Sederhana: hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa orangnya," pungkasnya. (Rls)
