Paripurna APBD-P 2026 Halsel Memanas, Anggota Dewan Protes Dokumen Anggaran Belum Dibagikan

Sebarkan:
Paripurna APBD-P 2026 Halsel di Gedung DPRD
HALSEL, PotretMalut - Pelaksanaan rapat paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (10/9/2026), berlangsung alot.

Rapat tertinggi ini sempat dihujani interupsi karena dinilai menabrak aturan tata tertib (Tatib) internal DPRD.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 16.45 WIT tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta puluhan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketegangan bermula ketika Anggota DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi Golkar, Sagaf Hi. Taha, melayangkan interupsi saat rapat baru berjalan. Sagaf secara tegas meminta pimpinan rapat untuk menskors jalannya paripurna.

Ia membeberkan bahwa seluruh anggota DPRD yang hadir belum mengantongi dokumen rancangan APBD-P 2026 yang telah dibahas dan disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurut Sagaf, kondisi ini melanggar Pasal 18 Tatib DPRD Halmahera Selatan.

"Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa lima hari sebelum pelaksanaan rapat paripurna, dokumen RAPBD sudah harus terdistribusi ke seluruh anggota DPRD. Saya yakin 30 anggota DPRD ini belum mendapat dokumen itu, apalagi yang tidak masuk Banggar. Kalau sesuai Tatib, harusnya dokumen itu ada baru paripurna dilaksanakan. Kalau seperti ini, artinya kita menabrak Tatib," cecar Sagaf di ruang sidang.

Pernyataan keras Sagaf langsung dibantah oleh Sekretaris Fraksi Perjuangan Demokrat Halmahera Selatan, Masdar Mansur. Masdar mengklaim bahwa dokumen RAPBD-P 2026 sebenarnya sudah didistribusikan, namun baru sampai di tingkat fraksi.

"Saya bukan mendistorsi pendapat dari fraksi lain, tapi saya kira paripurna harus tetap dilanjutkan. Karena setiap fraksi punya perwakilan di Banggar, dan mereka punya tanggung jawab memberikan dokumen itu (ke anggotanya)," ujar Masdar membela.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, yang bertindak sebagai pemimpin rapat, mengakui keberadaan dokumen tersebut. Namun, politisi PKB ini beralasan dokumen belum sempat dibagikan ke tiap-tiap anggota karena keterbatasan waktu akibat jadwal yang padat.

"Kita dari kemarin sore sampai malam mem-finishing RAPBD Perubahan. Esoknya, hari ini, kita langsung lanjutkan paripurna. Dan untuk di Tatib, memang tidak disebutkan fraksi, melainkan dokumen didistribusi ke masing-masing anggota," aku Muslim.

Meski mengakui adanya kekeliruan prosedur distribusi, Muslim memilih untuk tetap melanjutkan rapat paripurna tersebut. Keputusan pimpinan sidang ini langsung direspons kembali oleh Sagaf.

Ia mendesak agar pimpinan DPRD Halmahera Selatan bisa konsisten dalam menerapkan Tatib, demi menjaga marwah lembaga dan kualitas kebijakan daerah.

"Saya kira pimpinan, ini perlu dievaluasi. Kita ini menetapkan anggaran untuk daerah satu tahun ke depan, dan itu menyangkut hajat hidup masyarakat," tegas Sagaf mengingatkan.

Menanggapi kritikan tersebut, Muslim selaku pimpinan sidang hanya memberikan jawaban singkat sebelum mengetuk palu melanjutkan agenda paripurna.

"Baik, koreksi dari Pak Sagaf, akan kami tindaklanjuti ke depan," pungkas Muslim. (Ar)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini