GPM Malut Desak Kejati Usut Dugaan Galian C Ilegal di Ternate dan Tidore

Sebarkan:
Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani
TERNATE, PotretMalut - Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C ilegal yang marak beroperasi di wilayah Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan.

Aktivitas pengerukan material berupa pasir, batu, tanah urug, hingga kerikil ini diduga kuat berjalan mulus tanpa mengantongi kelengkapan dokumen perizinan yang sah.

Tidak hanya menyoroti legalitas, GPM juga meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri aliran material yang diduga kuat sengaja dipasok untuk menyuplai sejumlah proyek infrastruktur daerah.

Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi pihaknya, aktivitas pengerukan ini masih aktif beroperasi di beberapa titik krusial.

Di Kota Ternate, kegiatan tersebut terdeteksi di Kelurahan Tobololo dan Sulamadaha, Kecamatan Pulau Ternate. Sementara di Kota Tidore Kepulauan, aktivitas serupa juga terendus di Kelurahan Toloa.

"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menelusuri dan memanggil sejumlah pemilik dugaan tambang galian C tersebut," tegas Yuslan, Selasa (08/09/2026).

Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas pengerukan tanpa izin ini berpotensi merusak tatanan lingkungan hidup dan menabrak aturan tata ruang wilayah.

Selain mendesak Kejati, GPM juga melempar kritik tajam terhadap perkembangan penanganan kasus serupa yang sebelumnya ditangani oleh Polda Maluku Utara.

Yuslan mempertanyakan kejelasan status hukum tiga pemegang kuari yang sebelumnya dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik, yakni pria berinisial AT, JW, dan F.

"Hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut maupun perkembangan penanganan yang jelas. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di publik mengenai keseriusan penegak hukum dalam memberantas tambang ilegal di Maluku Utara," sentil Yuslan.

GPM mengingatkan, pengerukan material secara ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan kejahatan pidana serius. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain UU Minerba, aktivitas galian C bodong ini juga dinilai rentan menabrak instrumen hukum lainnya seperti UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Maluku Utara 2024-2043.

GPM berharap, Kejati Maluku Utara tidak menutup mata dan segera melakukan investigasi menyeluruh mulai dari status hukum lokasi tambang, dampak kerusakan lingkungan, hingga menyisir proyek-proyek yang menampung material ilegal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak pemilik atau pengelola galian C berinisial AT, JW, dan F terkait tudingan tersebut. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini