Ketika Emas Jadi Petaka di Halmahera

Sebarkan:
Beberapa Warga di Halmahera Saat Menambang
TERNATE, PotretMalut - Pagi yang cerah di Kabupaten Halmahera Selatan menjadi awal perjalanan Yadi (28), salah seorang dari ratusan warga yang mengadu nasib di Sungai Mou dan Raim.

Dengan membawa bahan makanan serta perlengkapan seadanya, Yadi bersama rombongannya bergegas menuju befak, sebutan untuk pondok penambangan sederhana yang berada jauh di tengah hutan.

Perjalanan menuju lokasi bisa memakan waktu berjam-jam. Mereka berangkat sekitar pukul 07.00 dan baru tiba menjelang tengah hari. Tak jarang, perjalanan bisa berlangsung hingga sore hari pukul 16.00.

Sungai yang melintasi kawasan perkebunan itu bukanlah sumber air untuk kebutuhan sehari-hari warga. Namun, dari aliran sungai itulah mereka menggantungkan hidup. Harapan itu bukan tanpa alasan. Rekor hasil emas terbesar yang pernah diperoleh di kawasan tersebut mencapai 82 gram.

Warga dari desa-desa sekitar pun berdatangan. Mereka membentuk kelompok-kelompok kecil atau kongsi, biasanya terdiri atas lima hingga tujuh orang. Dengan dua unit mesin pompa, satu kelompok dapat mengumpulkan sekitar 20-30 gram emas dalam sebulan.

"Rata-rata per kelompok itu ada dua mesin pompa. Kami akan menyedot pasir di dalam sungai untuk diarahkan ke talang sebelum didulang," ujar Yadi.

Dengan patokan harga sekitar Rp1,8 juta per gram, hasil tersebut dapat memberikan pendapatan bersih sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta per kelompok setiap bulan.

Emas hasil tambang kemudian diproses dengan cara sederhana. Sebagian dilebur di tengah rimbunnya hutan, sementara sebagian lainnya dibawa turun untuk dilebur di Labuha, ibu kota Halmahera Selatan.

Bagi Yadi dan para penambang lainnya, emas bukanlah perkara kemewahan tetapi cara bertahan hidup.

Di Antara Emas dan Jeruji Besi

Namun, tahun 2026 membawa kecemasan baru bagi para penambang rakyat.

Penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin semakin marak. Bagi masyarakat yang selama ini menjadikan tambang sebagai sumber penghasilan, kabar penertiban bukan sekadar berita. Tapi ancaman yang sewaktu-waktu dapat datang ke tengah hutan.

Di Kabupaten Halmahera Utara, dua warga ditetapkan sebagai tersangka karena mengelola tambang emas di tanahnya sendiri. Di Halmahera Selatan, tepatnya di Desa Anggai, dua warga lainnya mengalami nasib serupa. Mereka harus berhadapan dengan hukum ketika sedang berusaha mencari penghidupan.

"Kami juga merasa waswas saat menambang. Tapi mau bagaimana, ini ada hasilnya," kata Yadi.

Kekhawatiran itu memperlihatkan ironi yang lebih besar di Maluku Utara. Di satu sisi, provinsi ini sedang menikmati pertumbuhan ekonomi yang luar biasa. Pada triwulan IV 2025, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara mencapai 29,81 persen. Angka itu menempatkan Maluku Utara sebagai provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia.

Namun, di balik angka tersebut, masih ada warga yang merasa tidak memiliki ruang yang aman untuk mengelola sumber daya alam di sekitar mereka.

Pertumbuhan ekonomi yang didorong industri ekstraktif skala besar belum serta-merta menghadirkan kesejahteraan yang merata. Ketimpangan ekonomi lokal, kemiskinan di wilayah lingkar tambang, dan terbatasnya akses legalitas bagi tambang rakyat masih menjadi persoalan.

Kontras itu terasa semakin tajam bagi masyarakat yang hidup berdampingan dengan sumber daya alam.

Tanah mereka menyimpan kekayaan, tetapi untuk mengelolanya secara legal? Jalan yang harus ditempuh tidak selalu mudah.

Legal di Atas Kertas, Sulit di Lapangan

Secara regulasi, ruang bagi pertambangan rakyat sebenarnya tersedia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 memuat mekanisme formal untuk mengakomodasi pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Persoalannya muncul ketika aturan itu berhadapan dengan kenyataan di lapangan. Proses penetapan WPR dan pengurusan IPR bagi masyarakat adat maupun penambang lokal kerap membutuhkan waktu panjang. Di sisi lain, ekspansi kegiatan pertambangan berskala besar terus berlangsung.

Bagi masyarakat, kondisi itu menciptakan pilihan yang serba sulit. Mereka membutuhkan penghasilan. Sumber daya alam tersedia di sekitar tempat tinggal mereka, tetapi ketika aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin, mereka dapat berhadapan dengan aparat penegak hukum.

"Di sini tidak ada yang tahu kalau ada aturan koperasi maupun UMKM bisa kelola tambang,” ungkap Yadi.

Pernyataan itu menunjukkan persoalan lain: bukan semata-mata ada atau tidaknya regulasi, tetapi sejauh mana masyarakat mengetahui, memperoleh akses, dan mampu memenuhi prosedur yang dipersyaratkan.

Tanpa kemauan politik yang kuat untuk mempercepat legalisasi tambang rakyat, aturan yang semestinya menjadi jalan keluar berisiko berubah menjadi tembok baru.

Masyarakat kecil pun kembali berada di posisi paling rentan: membutuhkan tambang untuk hidup, tetapi dapat dicap ilegal ketika berusaha mengambil manfaat dari sumber daya di wilayahnya sendiri.

Menagih Kepastian

Indonesia telah lama menempatkan keadilan sosial sebagai salah satu cita-cita bernegara.

Namun, bagi warga seperti Yadi, keadilan bukan perkara kalimat besar dalam konstitusi, ia jauh lebih sederhana. Keadilan berarti bisa bekerja tanpa rasa takut dan bisa mengelola sumber penghidupan tanpa setiap saat membayangkan jeruji besi. Bisa menikmati hasil dari tanah tempat mereka dilahirkan.

Mereka tidak meminta lebih, mereka hanya menagih kepastian atas hak untuk hidup dari tanah kelahirannya sendiri.

Di Sungai Mou, keringat terus jatuh bersama pasir yang disedot dari dasar sungai. Di antara lumpur, mesin pompa, dan talang sederhana, para penambang masih mencari serpihan emas.

Tetapi di balik setiap gram yang mereka temukan, tersimpan pertanyaan yang jauh lebih besar. Ketika tanah sendiri menyimpan emas, mengapa untuk sekadar hidup dari sana seseorang justru harus takut menjadi pesakitan? (PM/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini