Prahara Fotokopi Akta Jual Beli Tanah Dua Van Der Mull

Sebarkan:
Fotokopi Akta jual beli

TERNATE, PotretMalut.com — Prahara sengketa lahan di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, kembali memanas dan menjadi sorotan publik. 

Kali ini, warga tidak lagi tinggal diam. Berbekal kejanggalan fatal pada dokumen masa lalu, masyarakat resmi membuka "pintu masuk" hukum baru untuk meruntuhkan klaim sepihak yang selama ini menghantui ruang hidup mereka.

Biang kerok dari kegaduhan penyerobotan lahan seluas 3,5 hektar ini mengerucut pada dokumen usang: Akta Jual Beli (AJB) Nomor 5 

Lembar fotokopi akta inilah yang dijadikan senjata pamungkas oleh pihak penggugat untuk menggusur pemukiman warga. Bahkan ditanah tersebut ada bangunan instansi pemerintah, hingga fasilitas vital seperti Kantor dan Perumahan Bank Indonesia (BI), serta SPBU Pertamina.

Namun, di balik kekuatan hukum akta tersebut, tersimpan sederet kejanggalan "gaib" yang mulai terkuak ke permukaan.

Kejanggalan Fatal: Pembeli yang "Hilang" di Negeri Belanda

Benang kusut kasus ini bermula dari masa sejarah yang tidak masuk akal. Pada tahun 1963, Pemerintah Republik Indonesia melalui Wali Kota Praja Ternate sebenarnya telah mengeluarkan surat resmi di atas lahan tersebut bagi warga. 

Anehnya, pada tahun 1966, terbit AJB yang menyatakan adanya transaksi pengalihan tanah dari Taher Wahid dan Sauda Asis kepada dua warga keturunan asing, August Van Der Mull dan Theodorus Van Der Mull.

Kejanggalan ini dibongkar oleh data resmi Imigrasi Kementerian Kehakiman nomor 1594 Wilayah Maluku. Berdasarkan catatan imigrasi, dua Van Der Mull tersebut ternyata sudah meninggalkan Indonesia dan kembali ke negeri Belanda sejak 22 Desember 1963.

Pertanyaan besar pun muncul: Bagaimana mungkin orang yang sudah bertahun-tahun angkat kaki dari Indonesia bisa melakukan transaksi jual beli tanah di Ternate pada tahun 1966? Lebih tidak masuk akal lagi, AJB fotokopi yang digunakan untuk menggugat sama sekali tidak mencantumkan batas-batas wilayah geografis yang jelas—baik batas Utara, Selatan, Timur, maupun Barat. 

Sebuah kecacatan administrasi yang dinilai sangat tidak lazim untuk dokumen peralihan hak atas tanah berskala hektar.

Dugaan Intimidasi Berkedok Somasi Tanpa Stempel

Somasi tanpa stempel 

Meski pihak penggugat sebelumnya berhasil mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), eksekusi di lapangan menyisakan trauma mendalam bagi warga. 

Isu miring mengenai keterlibatan oknum aparatur kelurahan pun mencuat. Warga mengaku dihantui oleh surat somasi misterius yang mencatut nama Kantor Hukum Advokat Fahri Lantu. Surat tersebut dicurigai palsu karena tidak ditandatangani oleh Fahri Lantu dan tanpa stempel resmi, melainkan hanya ditandatangani oleh dua rekan lainnya. 

Diduga kuat, legalitas kantor hukum tersebut telah disalahgunakan oleh jaringan mafia tanah untuk menakut-nakuti masyarakat. Mirisnya, intimidasi ini menyasar warga yang sedang rentan.

Berbekal somasi "ompong" tersebut, oknum kelurahan Maliaro diduga mendatangi warga bahkan ada yang sedang dalam kondisi berduka dan mendesak mereka membayar uang "damai" agar rumahnya tidak dibongkar. 

Nilai uang yang diperas bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp14 juta. Padahal, berdasarkan maklumat Badan Pertanahan, tanah tersebut dinyatakan kembali dikuasai oleh Negara, bukan milik pemenang perkara.

Ke mana aliran dana jutaan rupiah yang dipungut dari warga tersebut kini menjadi tanda tanya besar

Babak Baru: Tiga Gugatan Resmi Bergulir di Pengadilan

Masyarakat Maliaro kini menolak pasrah. Celah hukum berupa penggunaan "alas hak yang tidak benar" (dokumen cacat hukum) dijadikan senjata untuk melakukan perlawanan balik.

Saat ini, sebanyak 9 orang warga telah resmi bersatu dan memberikan kuasa hukum kepada Yudi Utukoy S.H.,M.H., untuk menggugat balik putusan masa lalu. Perlawanan ini telah resmi terdaftar di pengadilan dalam tiga perkara sekaligus, yaitu:

  • Perkara Nomor 111
  • Perkara Nomor 112
  • Perkara Nomor 113

Sidang perdana yang dijadwalkan digelar Rabu, 16 September 2026 ini akan menjadi panggung pembuktian, apakah keadilan bisa ditegakkan di atas tanah Maliaro, ataukah gurita mafia tanah bermodus akta kuno akan kembali melenggang mulus. 

Publik Ternate kini menanti keberanian majelis hakim untuk menguliti misteri di balik akta gaib Dua Van Der Mull. (Tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini