Bukan Kebakaran Biasa, FAI Endus Aroma Busuk Penghilangan Barang Bukti di Kantor PUPR Haltim

Sebarkan:
Koordinator FAI, Sahdan Abjan

JAKARTA, PotretMalut – Kebakaran misterius yang melanda Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memicu reaksi keras di tingkat nasional. 

Forum Aktivis Indonesia (FAI) secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk segera turun tangan menyelidiki insiden yang menghanguskan ruang arsip beserta sejumlah dokumen penting tersebut.

Koordinator FAI, Sahdan Abjan, menilai peristiwa kebakaran ini sangat tidak wajar dan sarat akan kejanggalan. Bagaimana tidak, api berkobar justru di saat jam kerja aktif pada siang bolong.

Dugaan sabotase menguat lantaran insiden ini terjadi di tengah sorotan tajam publik terhadap sejumlah proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah di Halmahera Timur pada anggaran tahun 2024. FAI menduga adanya aroma korupsi dan upaya sistematis untuk menghentikan pengusutan kasus hukum.

"Kami melihat ada indikasi kuat sebagai upaya 'penghilangan barang bukti' atau obstruction of justice. Dokumen-dokumen yang ikut terbakar diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan empat proyek jembatan besar tahun 2024 yang saat ini tengah kami kawal dan pantau ketat," tegas Sahdan kepada media ini, Jumat (11/9)

Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran fantastis dari proyek yang dokumennya diduga ikut lenyap dilahap api tersebut mencapai belasan miliar rupiah. Keempat proyek strategis tahun 2024 itu meliputi:

  • Proyek Pembangunan Jembatan Kali Gamesan senilai Rp3,81 miliar.
  • Proyek Pembangunan Jembatan Wasileo senilai Rp2,78 miliar.
  • Proyek Pembangunan Jembatan Tifonis senilai Rp3,75 milar.
  • Proyek Pembangunan Jembatan Kali Nek-Nek senilai Rp5,18 miliar.

Hilangnya dokumen vital di saat proyek-proyek tersebut sedang menuai sorotan tajam bukan sekadar kebetulan biasa.

Merespons situasi ini, Forum Aktivis Indonesia secara tegas menyatakan sikap dan melayangkan empat tuntutan utama:

  • Meminta KPK RI dan Kejagung RI untuk segera memanggil dan memeriksa secara intensif Kepala Dinas PUPR Halmahera Timur terkait akuntabilitas pengelolaan dokumen negara serta transparansi realisasi keempat proyek jembatan tersebut.
  • Mendesak pihak Kepolisian melalui Tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk mengusut tuntas penyebab utama kebakaran secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi pihak manapun.
  • Mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menerapkan pasal berlapis jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang sengaja dilakukan untuk menutupi potensi kerugian negara.
  • Meminta institusi penegak hukum pusat (KPK dan Kejagung) segera mengambil alih pengawasan kasus ini agar tidak ada ruang bagi para oknum di daerah untuk cuci tangan.

"Api boleh saja membakar kertas fisik dokumen tersebut, namun data digital, jejak aliran dana, dan fisik bangunan di lapangan tidak bisa dibohongi," pungkas Sahdan. (Tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini