BARAH Tuntut Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Hasan Hanafi

Sebarkan:
Pengurus BARAH saat Memasukkan Surat Aduan Pada Bulan April Lalu
HALSEL, PotretMalut - Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mendesak Kepolisian Resor Halmahera Selatan, untuk mengusut tuntas dugaan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Izin bernomor 502/01/DPMPTSP/IPR/I/2023 tersebut, diketahui dikantongi oleh seorang pengusaha tambang bernama Hasan Hanafi. 

Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menyatakan bahwa penerbitan IPR tersebut diduga kuat cacat hukum, karena lokasi penambangan belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), IPR hanya dapat diterbitkan di atas wilayah yang telah resmi berstatus WPR. 

"Kami menemukan indikasi penyalahgunaan IPR tanpa dokumen WPR. Jika dasar penerbitan IPR ini menggunakan Kepmen ESDM Nomor 114.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Maluku Utara, lalu di mana dokumen spesifik yang mengatur lokasi desa, luas wilayah, komoditas, hingga jumlah cadangan emasnya," tegas Ady, Jumat (18/09/2026). 

Ady menambahkan, Surat Keputusan (SK) IPR milik Hasan Hanafi tersebut sebelumnya ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Maluku Utara, Bambang Hermawan. Namun, BARAH mempertanyakan keabsahan proses pengusulannya.

Sebab, sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), secara otomatis memerlukan dokumen WPR yang sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten maupun provinsi serta Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. 

Kecurigaan ini diperkuat oleh pernyataan Kapolda Maluku Utara pada awal tahun 2026 di aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, yang menegaskan bahwa seluruh pertambangan rakyat di wilayah Halmahera Selatan sebenarnya belum memiliki izin WPR dari pemerintah pusat. 

Guna mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang lebih masif, BARAH telah melayangkan surat aduan resmi pada April lalu, berkode 020/Barah.82 04/IV/2026 kepada Kapolres Halmahera Selatan. Dalam aduan tersebut, mereka menuntut tiga poin utama: 

1. Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pemegang izin, Hasan Hanafi, terkait proses pengajuan dokumennya.

2. Menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan milik Hasan Hanafi di Desa Anggai.

3. Mengecek langsung titik koordinat yang tertera dalam IPR guna memastikan apakah wilayah tersebut terintegrasi ke dalam blok wilayah pertambangan nasional atau tidak.

"Polisi jangan hanya melihat komponen administrasinya saja, tetapi harus mengecek detail di lapangan dan sistem. Penegakan hukum yang tegas harus dilakukan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup demi menjaga keabsahan dokumen negara," tutup Ady. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini