![]() |
| Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba (Istimewa) |
Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400.7.1/1271/TAHUN 2026, seluruh tenaga kesehatan (nakes) diimbau untuk menjaga integritas serta memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun suap.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Asia Hasyim, menegaskan bahwa arahan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik yang bersih.
Pihaknya melarang keras para tenaga kesehatan untuk meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari pasien yang dilayani.
"Dilarang keras meminta atau menerima imbalan apa pun dari pasien. Sanksi tegas akan diberikan bagi siapa saja yang melanggar," bunyi petikan imbauan resmi yang diterima redaksi Potretmalut.com pada Rabu (23/09/2026).
Tidak hanya menyasar internal petugas medis, imbauan ini juga ditujukan kepada masyarakat luas. Warga yang mengakses layanan kesehatan diminta untuk tidak memberikan uang, barang, maupun jasa kepada petugas sebagai bentuk imbalan.
Dinas Kesehatan menekankan bahwa pemberian pelayanan prima sudah menjadi kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap petugas kesehatan tanpa ada pamrih di luar ketentuan formal.
"Jangan memberikan uang, barang, atau jasa kepada petugas kesehatan. Pelayanan prima adalah kewajiban kami," isi edaran tersebut.
Langkah preventif ini diharapkan dapat mendongkrak mutu pelayanan kesehatan sekaligus meningkatkan indeks kepuasan masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan. Pemkab Halmahera Selatan kembali menegaskan bahwa akses kesehatan yang berkualitas adalah hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi secara profesional.
Guna mengawal kebijakan ini agar berjalan efektif di lapangan, Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Warga diminta aktif berpartisipasi mengawasi jalannya pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit daerah.
Jika masyarakat menemukan atau mencurigai adanya indikasi praktik pungli, gratifikasi, ataupun tindakan suap oleh oknum petugas kesehatan, laporan dapat segera disampaikan melalui tiga saluran resmi.
1. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat LAPOR di situs resmi https://www.lapor.go.id
2. Kanal pengaduan internal Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan.
3. Layanan pesan instan WhatsApp di nomor 085385168680.
Melalui partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan pelanggaran, Pemkab Halmahera Selatan optimistis dapat mewujudkan lingkungan pelayanan publik yang sepenuhnya bersih, transparan, dan berintegritas. (Ar/red)
