Hipma Halsel Desak Polda Malut Usut Dugaan Material Galian C Ilegal Proyek Jalan Saketa–Dehepodo

Sebarkan:
Ketua Bidang PTKP Hipma Halsel Jabodetabeka-Banten, Sahdan Abjan

TERNATE, PotretMalut – Himpunan Pelajar Mahasiswa Halmahera Selatan (Hipma Halsel) Jabodetabeka-Banten mendesak Polda Maluku Utara untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan material galian C tanpa izin (ilegal) pada proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa–Dehepodo di Kecamatan Gane Barat Utara, Halmahera Selatan.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bidang PTKP Hipma Halsel Jabodetabeka-Banten, Sahdan Abjan, pada Rabu (30/9/2026). Proyek yang menjadi sorotan utama adalah pekerjaan ruas jalan yang menghubungkan Desa Dehepodo hingga Desa Gumira.

Menurut Sahdan, yang juga merupakan putra kandung Desa Samo, proyek strategis ini diduga kuat menggunakan material pasir yang diambil secara ilegal dari lokasi Sungai Desa Samo (Ake Samo) dan Sungai Desa Fulai tanpa adanya izin resmi dari instansi berwenang, yang kemudian dikomersialkan untuk kebutuhan proyek.

Untuk diketahui, proyek pengaspalan ruas jalan di Gane Barat Utara ini dikerjakan oleh CV Hijrah Bangun Utama dengan nilai kontrak mencapai Rp11.096.011.508. Sementara itu, pembangunan jembatan Akedolik Saketa–Dehepodo dikerjakan oleh CV Adiguna Sarana dengan nilai sekitar Rp12,98 miliar. Kedua proyek tersebut bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara.

“Material berupa pasir diambil dari Sungai Desa Samo dan Sungai Desa Fulai tanpa izin dari instansi berwenang. Pengambilan material di sungai tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi merusak ekosistem, mengubah aliran air, dan membahayakan warga sekitar,” ujar Sahdan.

Ia menilai, legalitas sumber material ini harus segera diperiksa karena berkaitan erat dengan kualitas fisik konstruksi bangunan serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Anggaran rakyat harus dikerjakan dengan standar tertinggi, bukan dengan material ilegal yang merugikan negara dan lingkungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sahdan mengingatkan bahwa praktik penambangan tanpa izin memiliki implikasi hukum yang serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) akibat dampak kerusakan alam yang ditimbulkan.

Halsel

Selain mendesak aparat penegak hukum, Bipma Halsel Jabodetabeka- Banten  juga meminta Kementerian PUPR untuk segera mencopot dan memberikan sanksi administratif kepada Plt. Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara karena dinilai lalai dan melakukan pembiaran dalam pengawasan lingkungan sungai.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Hipma Halsel Jabodetabeka- Banten secara resmi meminta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan, untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Juga mendesak penyidik untuk memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pemilik CV Hijrah Bangun Utama, pemilik CV Adiguna Sarana, serta Kepala BWS Maluku Utara.

“Harus ada efek jera bagi semua pihak yang terlibat, baik rekanan kontraktor, penyedia galian C ilegal, maupun kedua PPK. Aparat penegak hukum wajib memastikan anggaran negara tidak habis pada infrastruktur yang dibangun dengan material ilegal dan berisiko cepat rusak. Semua administrasi perizinan harus dibuktikan secara transparan melalui pemeriksaan instansi berwenang,” pungkas Sahdan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi ataupun konfirmasi dari pihak CV Hijrah Bangun Utama, CV Adiguna Sarana, BWS Maluku Utara, maupun Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara terkait legalitas material galian C yang dipersoalkan. (Tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini