Kuasa Hukum Desak Kapolres Halsel Segera Tangkap Terlapor Pencabulan Anak

Sebarkan:
Kuasa hukum korban, Meidi Noldi Kurama
HALSEL, PotretMalut - Kinerja Polres Halmahera Selatan mendapat sorotan dari pihak keluarga dan kuasa hukum korban dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Pasalnya, meski laporan polisi telah resmi dilayangkan sejak Juli lalu, terlapor berinisial AL alias Aria Lajiru hingga kini masih bebas berkeliaran dan dinilai tidak kooperatif terhadap proses hukum.

Kuasa hukum korban, Meidi Noldi Kurama, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya progres penanganan kasus oleh penyidik Polres Halmahera Selatan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/216/VII/2026/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara tertanggal 06 Juli 2026, peristiwa keji tersebut menimpa seorang anak berinisial DN di Desa Yomen, Kecamatan Kepulauan Joronga.

"Sudah berjalan kurang lebih 4 bulan sejak dilaporkan pada Juli 2026, namun saudara Aria Lajiru, warga Desa Gonone, belum juga diamankan. Kami menilai penanganan kasus ini patut dipertanyakan dan harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh Kepolisian Halmahera Selatan," tegas Noldi dalam keterangannya, Jumat (02/10/2026).

Kritik terhadap lambannya pergerakan kepolisian semakin diperkuat oleh isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 15 September 2026. Dalam surat resmi tersebut, pihak polres menyatakan telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada terlapor. Namun, Aria Lajiru mengabaikan seluruh panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas.

Menurut Noldi, tindakan terlapor yang mangkir dua kali berturut-turut adalah bukti nyata bahwa yang bersangkutan sama sekali tidak kooperatif dan menantang proses hukum. Pihak kuasa hukum pun mendesak agar Polres Halmahera Selatan tidak lagi bersikap pasif dan segera melakukan upaya jemput paksa atau penangkapan.

"Ancaman hukuman untuk perbuatan ini di atas 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023, atau UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ini tindak pidana berat terhadap anak. Sangat miris melihat terlapor masih bebas berkeliaran di luar sana," lanjut Meidi.

Pihak korban mendesak Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan agar secepatnya penanganan kasus ini mendapat kepastian hukum dan keadilan bagi korban anak yang mengalami trauma mendalam. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini