![]() |
| Gedung Polres Halmahera Selatan (Istimewa) |
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, S.H., M.M., menegaskan bahwa informasi pelarian tersebut tidak sesuai dengan hasil verifikasi lapangan oleh tim penyidik.
"Penyidik sudah mengecek langsung keberadaan kedua tersangka melalui telepon dan meminta titik koordinat terkini (share location). Hasil pencocokan menunjukkan mereka masih berada di Kecamatan Obi," ujar IPTU Wahyu Hermawan dalam keterangan resminya, Minggu (12/07/2026).
Ia menjelaskan, penanganan kasus tambang ilegal ini berjalan sesuai prosedur hukum. Polisi telah melakukan seluruh tahapan mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga penetapan tersangka.
Saat ini, berkas perkara sudah dilimpahkan dan sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, untuk menunggu status lengkap (P-21).
Menjawab pertanyaan publik mengenai alasan kedua tersangka tidak ditahan, Polres Halmahera Selatan merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif.
"Kedua tersangka sangat kooperatif, selalu memenuhi panggilan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak menghambat penyidikan," tambah Wahyu.
Namun, polisi menegaskan akan langsung mengambil tindakan tegas berupa penahanan jika ke depan ditemukan indikasi tersangka tidak kooperatif atau mencoba melarikan diri. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah memercayai isu yang belum terverifikasi dan hanya merujuk pada informasi resmi dari pihak kepolisian. (Ar/red)
