![]() |
| Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli |
Kritik ini berkaitan dengan mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp5,2 miliar.
Harmain menilai, alasan yang disampaikan oleh kedua pejabat tersebut tidak berdasar hukum, dan menunjukkan ketidakseriusan dalam memberantas korupsi di daerah.
Menanggapi dalih Kajari Halmahera Selatan mengenai "keterbatasan personel" dan pola penanganan perkara "satu per satu", Harmain menegaskan bahwa alasan tersebut melanggar Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
"Kejaksaan berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana tanpa ada alasan kekurangan regulasi atau staf. Jika personel kurang, Kejari seharusnya mengajukan bantuan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara," ungkapnya, Senin (06/07/2026)
Harmain menambahkan, penundaan penanganan dengan dalih skala prioritas, mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang diatur dalam Pasal 27 UUD 1945.
"Kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang penanganannya sudah mandek selama enam bulan sejak dilaporkan oleh BARAH pada Januari 2026," ujarnya.
Padahal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sudah terbit sejak pertengahan 2025. Kondisi ini dinilai melanggar asas peradilan cepat dalam KUHAP dan Peraturan Kejaksaan No. 6/2020.
Harmain juga mengecam pernyataan Kepala Kesbangpol Halsel yang menyebut temuan BPK tersebut hanya "masalah administrasi" dan mengaku "tidak mengetahui alamat 22 LSM" penerima hibah.
Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011, pencairan dana hibah wajib memenuhi syarat legalitas, proposal, dan domisili yang jelas. Terlebih, LHP BPK Nomor: 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025 dengan tegas menemukan dua pelanggaran prinsipil: nama penerima tidak terdaftar di APBD dan adanya indikasi LSM fiktif.
Menurut GPM, hal ini telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang. GPM juga menyayangkan sikap pasif Kesbangpol yang memilih menunggu kedatangan BPK kembali.
Berdasarkan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, kepala SKPD wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK maksimal 60 hari. Batas waktu tersebut diketahui telah terlewati selama tiga bulan sejak Maret 2026.
Guna mengawal penuntasan kasus ini, DPC GPM Halmahera Selatan menyatakan akan mengambil empat langkah konkret.
1. Desakan ke Kejati: Meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengambil alih kasus, karena Kejari Halmahera Selatan diduga tidak mampu menyelesaikannya.
2. Laporan ke Komisi Kejaksaan: Melaporkan Kejari Halmahera Selatan atas dugaan pelanggaran kode etik, karena mendiamkan laporan masyarakat.
3. Ultimatum Data LSM: Mendesak Kepala Kesbangpol membuka data 33 LSM beserta bukti transfer rekening koran dari keuangan daerah dalam waktu 7 hari.
4. Audit Forensik: Mendorong BPKP atau Inspektorat melakukan audit forensik untuk melacak aliran dana Rp5,2 miliar tersebut.
"Alasan teknis dan administratif yang disampaikan para pejabat di tahun 2026 ini, merupakan bentuk pengabaian logika publik. Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menyelamatkan uang rakyat," pungkasnya. (Ar/red)
