![]() |
| Sekretaris SBGN Maluku Utara |
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara, yang akrab disapa Black Panther, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah menemui titik buntu.
"Mediasi di Disnakertrans Halteng telah selesai. Risalah dan Anjuran sudah dikeluarkan oleh mediator. Sekarang kami tempuh jalur pengadilan untuk melanjutkan gugatan terhadap PT. SSS site WBN dan HSM demi kepastian hukum bagi eks karyawan yang di-PHK," tegas tegasnya, Rabu (22/04/2026).
Pihak SBGN menekankan bahwa mereka sangat serius dalam mengawal kasus ini. Black Panther memperingatkan agar pihak perusahaan tidak main-main dengan hak-hak normatif pekerja.
"Kalau bercanda jangan dengan kami SBGN. Soal hak, kami tidak bercanda. Hak tetaplah hak, dan PT. SSS wajib membayarkannya kepada eks karyawan," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, SBGN juga menyampaikan apresiasi atas kinerja instansi terkait di Halmahera Tengah, yang dinilai telah bekerja secara objektif selama proses awal perselisihan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas, Kabid HI, dan Mediator Disnaker Halteng yang telah profesional menjalankan proses mediasi sampai selesai," tutupnya. (Tim/red)
