![]() |
| Ketua BARAH, Ady Hi Adam |
Ady menegaskan, pernyataan di ruang publik terkait sengketa hukum seharusnya hanya disampaikan oleh pihak yang memiliki legitimasi dan kompetensi yang jelas.
"KNPI bukan kuasa hukum dari pihak yang bersengketa. Karena itu, pernyataan mereka tidak bisa dijadikan rujukan dalam menjelaskan duduk perkara secara hukum," ujar Ady, Jumat (17/04/2026).
Ia juga mengingatkan agar semua pihak menahan diri dan tidak membangun opini yang berpotensi memperkeruh situasi. "Kalau berbicara soal hukum, harus berbasis data, fakta, dan kewenangan. Ini bukan ruang spekulasi. Jangan sampai publik menerima informasi yang belum terverifikasi," tambahnya.
Kronologi dan Klaim Pemilik Lahan
Sengketa ini mencuat dari klaim lahan milik warga Desa Soligi, Alimusu La Damili, seluas kurang lebih 6,5 hektare yang berisi sekitar 400 pohon cengkeh produktif. Alimusu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli lahan dengan pihak perusahaan.
Meskipun mengakui pernah menerima uang sebesar Rp300 juta melalui perantara, Alimusu menyebut dana tersebut sebagai "tanda terima kasih," bukan pembayaran lahan.
"Sejak awal saya sampaikan, kalau itu pembayaran tanah saya tidak mau, karena saya tidak pernah menjual kebun tersebut," kata Alimusu.
Kejanggalan semakin mencuat saat Alimusu mempertanyakan asal-usul dana tersebut. Menurut penuturannya, pihak yang menyerahkan uang mengklaim bahwa dana itu bukan berasal dari perusahaan, melainkan dari Kepala Desa Kawasi.
"Waktu itu disampaikan kepada saya, ini bukan uang jual beli lahan, tetapi pemberian dari kepala desa sebagai tanda terima kasih," ungkapnya.
Indikasi Ketimpangan Nilai Ganti Rugi
Menanggapi hal tersebut, Ady Hi Adam menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu ditelusuri secara hukum, terutama terkait nilai dan mekanisme penyerahan uang. Ia membandingkan kasus ini dengan informasi nilai kompensasi di lokasi lain yang jauh lebih tinggi.
"Berdasarkan informasi yang beredar, ada lahan di sekitar lokasi yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar untuk luas yang lebih kecil. Sementara dalam kasus ini, disebutkan Rp300 juta untuk luasan yang jauh lebih besar. Ini tentu perlu klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi," terang Ady.
Desakan Transparansi dan Jalur Hukum
Seiring berkembangnya isu penggusuran di lahan tersebut tanpa adanya keterangan resmi mengenai kronologi dan dasar hukumnya, perlu didesak agar adanya transparansi dalam proses pembebasan lahan di wilayah tersebut.
Ady mengimbau semua pihak untuk mengedepankan jalur hukum, guna menghindari gesekan sosial di masyarakat.
"Biarkan proses hukum berjalan. Semua pihak punya hak untuk menjelaskan, tetapi harus sesuai porsi dan dasar yang jelas. Ini penting agar persoalan tidak melebar dan tetap terkendali," tegas Ady. (Ar/red)
