![]() |
| Dealer Honda NSS Ternate (Istimewa) |
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para karyawan yang bertugas menangani pencatatan transaksi keuangan, pengarsipan dokumen, hingga penyusunan laporan keuangan ini mengaku tertekan dengan beban kerja yang melampaui batas waktu normal.
Para karyawan mengeluhkan adanya tambahan waktu kerja atau lembur yang wajib mereka jalani. Parahnya lagi, tambahan jam kerja tersebut diduga kuat tidak dihitung sebagai penambahan upah atau gaji.
"Kami dibebankan tambahan waktu kerja, tapi tidak ada hitungan lembur dalam gaji kami. Padahal tanggung jawab administrasi dan laporan keuangan sangat menguras energi dan waktu," ungkap salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya, Jumat (10/04/2026).
Praktik yang diduga terjadi di NSS Ternate ini, dinilai bertolak belakang dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, hak-hak pekerja telah diatur secara jelas:
Jam Kerja (Pasal 77): Standar kerja adalah 7 jam sehari (untuk 6 hari kerja) atau 8 jam sehari (untuk 5 hari kerja), dengan total 40 jam seminggu.
Waktu Lembur (Pasal 78 & PP 35/2021): Lembur maksimal adalah 4 jam sehari atau 18 jam seminggu, dan wajib atas persetujuan pekerja.
Upah Lembur (PP 35/2021 Pasal 32): Perusahaan wajib membayar upah lembur dengan perhitungan sejam adalah 1/173 dikali upah sebulan.
Selain itu, Kepmenakertrans No :KEP.102/MEN/VI/2004 juga menegaskan bahwa setiap jam kerja lembur harus mendapatkan kompensasi yang layak sebagai hak normatif pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT NSS saat dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan tanggapan. (Tim/red)
