![]() |
| Istimewa |
Peristiwa tragis ini terjadi di area Mes Toba 2, Blok 9, Kamar 05, PT DCM pada Jumat (22/05/2026) sekitar pukul 20.10 WIT.
Korban merupakan penghuni Mes LQ PT HPAL asal Desa Kwamki, Kecamatan Mimika Baru. Kejadian bermula saat korban berkunjung ke Mes Toba 2 PT DCM untuk menemui rekan-rekan satu kampung halamannya.
Di lokasi tersebut, korban bersama tiga rekan sekamarnya melakukan aktivitas konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan. Akibat konsumsi miras di luar batas toleransi tubuh, korban mengalami penurunan kesadaran drastis hingga masuk kondisi koma.
Rekan korban langsung mengevakuasi HAW ke Klinik Harita untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan upaya penyelamatan oleh tim dokter, korban secara resmi dinyatakan meninggal dunia.
Hasil investigasi awal tim keamanan internal menunjukkan adanya pelanggaran berat terhadap regulasi perusahaan. Para pelaku terbukti menyelundupkan dan mengonsumsi miras di dalam area mes.
Investigasi juga menyoroti longgarnya sistem pengawasan akses keluar-masuk antarmes dan antarperusahaan (PT HPAL dan PT DCM).
Menanggapi insiden ini, manajemen perusahaan segera mengambil tindakan tegas. Tiga rekan korban yang memfasilitasi aktivitas tersebut terancam sanksi hukum internal dan evaluasi hak tinggal di mes.
Manajemen juga akan memperketat pemeriksaan barang bawaan di gerbang masuk mes, menerapkan wajib lapor bagi tamu, serta menggelar razia (sweeping) berkala di seluruh area hunian karyawan. Selain itu, tes alkohol acak (random breathalyzer test) akan diberlakukan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (Ar/red)
