Pemda Halsel Dinilai Gagal Lindungi Hak Lahan Petani Lokal

Sebarkan:
Bambang Joisangadji, kuasa hukum Alimusu La Damili
HALSEL, PotretMalut - Penanganan konflik lahan seluas 6,5 hektare di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, kembali memicu kritik. Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan (Halsel), khususnya Sekretaris Daerah (Sekda) Abdillah Kamarullah beserta jajaran Tim Penyelesaian Sengketa Lahan, dinilai tidak becus dan terkesan lepas tangan dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan petani lokal, aparat desa, dan raksasa korporasi PT Harita Group.

Kritik keras ini dilayangkan oleh Bambang Joisangadji, kuasa hukum Alimusu La Damili, warga Desa Soligi yang lahannya diduga dirusak. Pria yang akrab disapa Bams ini menyoroti kejanggalan dalam pertemuan tertutup yang digelar di ruangan Inspektorat Halsel pada Selasa, 5 Mei 2026 lalu.

Rapat Tertutup dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Bams mengungkapkan rasa kecewanya karena dilarang mendampingi kliennya dalam pertemuan krusial tersebut. Menurutnya, tindakan Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Pemda Halsel yang menghalang-halangi kuasa hukum adalah sebuah perbuatan melawan hukum.

"Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, posisi kami adalah penegak hukum yang bebas, mandiri, dan setara dengan polisi, jaksa, serta hakim. Mengapa pertemuan dibuat terkesan tertutup dan transparansi dikebiri?" ujar Bams dengan nada tegas, Jumat (15/05/2026).

Deadline 7 Hari Mandeg, Pemda Dinilai Hanya "Lip Service"

Sorotan tajam juga diarahkan pada Berita Acara Rapat yang ditandatangani langsung oleh Sekda Halsel, Abdillah Kamarullah. Surat tersebut memuat tiga poin utama:

Memberikan tenggat waktu 7 hari (6–12 Mei 2026) bagi pihak Alimusu dan Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, untuk berdamai secara kekeluargaan.

Melarang kedua pihak mengganggu aktivitas masyarakat dan PT Harita Group selama proses berjalan.

Menegaskan Pemda akan mengambil langkah tegas selanjutnya jika dalam waktu 7 hari tidak tercapai kesepakatan.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Hingga melewati batas waktu 12 Mei, Pemda Halsel justru bungkam dan belum mengambil tindakan nyata apa pun.

"Janji poin ketiga itu mana? Nyatanya, tim fasilitator bentukan Pemda ini tidak mampu menyelesaikan masalah alias lepas tangan. Pernyataan mereka hanya bersifat politis dan tidak pasti," cecar Bams.

Komitmen Harita Group Tersandera Keraguan Pemda

Ironisnya, ketidakpastian ini murni datang dari pihak birokrasi. Bams membeberkan bahwa PT Harita Group sebenarnya sudah menyatakan komitmennya untuk tunduk dan menindaklanjuti apa pun keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Pemda Halsel.

"Pihak perusahaan (Harita) sudah siap mengikuti keputusan. Tapi yang jadi masalah, Pemda Halsel sendiri yang tidak serius dan plin-plan. Apa yang mereka bicarakan saat turun ke lokasi di Desa Soligi, sangat berbeda dengan apa yang diputuskan di Bacan. Ini tidak sejalan," tambahnya.

Bupati Bassam Kasuba Disebut Gagal Lindungi Warga

Konflik yang menyeret Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, dan PT Harita Group ini dinilai menjadi potret kegagalan kepemimpinan di Halmahera Selatan. Bams menilai Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba menutup mata dan tidak punya nyali untuk turun langsung menyelesaikan penderitaan warganya.

"Bupati Bassam dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan ini. Persoalan perampasan dan sengketa tanah seperti yang menimpa Pak Alimusu ini sudah sering terjadi di Halsel, dan Bupati selalu gagal hadir memberikan solusi bagi rakyat kecil," pungkas Bams menyudahi.

Sekda Halsel saat dikonfirmasi terkait progres Tim Penyelesaian Sengketa Lahan via Whatsapp belum memberikan tanggapan. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini